Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PASANGAN suami istri (pasutri) RG, 28, dan MY, 28, warga Lingkungan Lembur, Desa Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, meregang nyawa usai pesta minuman keras (miras) merk Suliwa.
Pesta miras oplosan merk Suliwa ini dilakukan pasutri tersebut bersama teman-temannya, pada Lebaran hari pertama 1441 Hijriah. Bersama mereka yang ikut pesta miras yakni SH, 29 dan AR, 30, warga Kedusunan Citutut, Desa Cijantung dan BI, 25, warga Lingkungan Karang, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Saputra menjelaskan, sehari setelah pesta miras atau pada Selasa (26/5) pukul 21.00 WIB pasangan itu mengalami gejala sesak nafas disertai pusing.
"Melihat kejadian itu, keluarganya membawa RG dan MY ke RSUD Ciamis untuk mendapat perawatan secara intensif, tetapi pada Rabu (27/5) suaminya meninggal dunia pukul 02.00 WIB dan disusul oleh istrinya pada pukul 08.30 WIB," kata Dony Eka, Kamis (28/5).
Dony mengatakan, tiga teman pasutri yang tewas itu juga mengalami kejadian yang sama. Dua orang dilarikan ke RSUD dan mendapatkan perawatan secara intensif yakni SH, 29, dan BI, 25. Satu korban AR, 30, meminta untuk dirawat di rumahnya.
"Jadi peserta miras bersama pasutri yang tewas itu, dua orang masih dirawat di RSUD Ciamis. Satu orang meminta dirawat di rumahnya saja," ujar Dony.
Miras oplosan tersebut, menurut Dony, dari pemeriksaan saksi dibeli dari EE, warga Dusun Cibodas, Desa Cidadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Kepolisian masih mengembangkan kasus ini. (OL-13)
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved