Pemkot Banda Aceh Hukum Cambuk Pelanggar Syariat

Ferdian Ananda
01/3/2016 20:23
Pemkot Banda Aceh Hukum Cambuk Pelanggar Syariat
(MI/Ferdian Ananda)

PEMERINTAH Kota Banda Aceh terus berkomitmen menjalankan syariat islam secara kaffah sesuai hukum qanun jinayat. Selasa (1/3) 6 orang dari 18 pelanggar syariat islam di Aceh menjalani hukuman cambuk 40 kali cambukan di Halaman Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal mengatakan sebagai ibukota provinsi, Banda Aceh akan terus menjalankan peraturan daerah sesuai hukum jinayat.

"Dalam eksekusi hari ini, ada yang dicambuk sampai 40 kali dan satu orang perempuan dicambuk karena kasus khalwat. Mereka terbukti melakukan pelanggaran syariat islam di Banda Aceh," katanya.

Illiza menambahkan, penenggakan hukum syariat islam di Aceh harus terus dijalankan dengan ditingkatnya sosialisasi. Pemerintah Kota Banda Aceh juga terus melakukan upaya-upaya pengawasan sehingga pelanggar syariat akan berkurang.

"Bisa jadi pelanggar akan meningkat jika semakin tinggi pengawasan dan semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam mengawas pelaku pelanggar syariat islam. Tetapi saya pikir, akan banyak dampak baik terhadap pembinaan dan penguatan dari pendidikan keluarga, pendidikan formal maupun non formal. Jadi semua orang bisa menjaga keluarga dari perbuatan maksiat," sebutnya.

Meski demikian, Illiza mengharapkan hukuman ini sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera. Karena itu, masyarakat yang menyaksikan hukuman ini tidak boleh meniru perbuatan mereka yang terlanjur bersalah dan melanggar syariat islam. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya