Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KABUPATEN Cirebon memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kedua. Pemerintah daerah pun tak memberikan relaksasi, semua pelaku usaha diminta mematuhi aturan selama pelaksanaan PSBB agar penyebaran covid-19 di Kabupaten Cirebon bisa berakhir.
Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, menjelaskan, pelaksanaan PSBB jilid dua di Kabupaten Cirebon tanpa adanya relaksasi termasuk di bidang perekonomian.
"Sesuai peraturan Bupati Cirebon No 29 tahun 2020 jelas mengatur jam operasional pasar rakyat dan modern. Untuk pasar tradisional mulai pukul 02.00-12.00 WIB, kemudian minimarket dan supermatket dari pukul 08.00-18.00 WIB," ungkap Nanan, Selasa (26/5).
Baca juga: Hari ke 2 PSB Jilid II di Cirebon, Warga Antre Masuk Mal
Aturan serupa minimarket pun berlaku untuk warung makan atau restoran. Pemesanan pun hanya bisa untuk dibawa pulang, tidak melayani makan di tempat.
"Jika melanggar, sanksi telah disiapkan. Sanksi tercantum pada Pasal 33 mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin usaha," imbuhnya.
Nanan pun menjelaskan, perbup tersebut juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam mencegah penularan covid-19. Peran tersebut dapat berupa laporan yang diberikan masyarakat kepada aparat berwenang apabila diketahui terjadi pelanggaran PSBB.
"Semua bisa aktif berperan dan melakukan sosialisasi untuk keberhasilan PSBB ini," ucapnya.
PSBB jilid dua di Kabupaten Cirebon mulai 20 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon juga mengambil kebijakan perpanjangan PSBB hingga 2 Juni 2020. Namun Pemkot melakukan relaksasi di bidang perekonomian yaitu membuka pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.(OL-5)
BUPATI Cirebon memimpin langsung aksi solidaritas Palestina di masjid agung Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/11).
Sunjaya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 B, dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Merasa tidak pernah melakukan yang dituduhkan oleh Imron, lantas Ivan meminta konfirmasi kembali.
SEBANYAK 2 ribu rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi target perbaikan sepanjang tahun ini. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan untuk program ini.
Target vaksinasi di Kota Cirebon totalnya mencapai 262.198 jiwa
Pelaksanaan pilwu serentak di 135 desa harus berjalan sesuai dengan prokes. Ini dikarenakan pilwu dilaksanakan masih di masa pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved