Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan membuka kembali kasus dana bantuan sosial (bansos) 2008 dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Nurlina, Kepala Bagian Anggaran Rutin Pemprov Sulsel dan Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Keuangan Sulsel yang sekarang menjadi menjadi anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, Selasa (1/3), penetapan status tersangka dilakukan setelah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan juga berdasarkan fakta persidangan serta informasi dari terpidana bansos sebelumnya, Andi Muallim yang merupakan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel saat itu.
"Selain dua orang tersebut, kejati juga masih mendalami tiga calon tersangka lain. Dan itu, namanya sudah dikantongi oleh penyidik," terang Salahuddin yang enggan menyebutkan inisial ketiga orang tersebut.
Yang pasti, terang Salahuddin, ketiga calon tersangka yang bakal diseret dalam kasus ini, juga merupakan penerima manfaat dana bansos 2008. "Penyidik tinggal menunggu hasil ekspos untuk penetapan ketiga tersangka lainnya," lanjut Salahuddin.
Kasus bansos ini bermula saat seorang aktivis mahasiswa mengaku menandatangani kwitansi kosong saat mencairkan dana bansos. Nama aktivis ini tertera sebagai penerima bansos Rp50 juta padahal yang dia terima hanya Rp5 juta.
Kemudian pada 2009 BPK mengeluarkan LHP terkait temuan penyelewengan dana bansos senilai Rp35 M dan menyurati Muallim meminta segera mengembalikan dana bansos. Dan diketahui 32 anggota DPRD Sulsel yang aktif saat itu mengembalikan dana bansoa yang pernah diterimanua sebanyak Rp8,8 miliar, sehingga masih ada sekitr Rp26 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved