Setelah Divonis Bersalah, Pamen Polri Terancam Dipecat

Ant/X-11
01/3/2016 12:48
Setelah Divonis Bersalah, Pamen Polri Terancam Dipecat
(Irwasum Polri, Komjen Pol Dwi Priyatno -- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

AJUN Komisaris Besar Pentus Napitupulu yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan tempat karaoke di Bandung, Jawa Barat, akan segera dibawa ke sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami akan segera adakan sidangnya tanpa menunggu inkracht. Jadwal sidangnya sudah dibuat oleh Div Propam. Nggak akan terlalu lama lagi," kata Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno di Jakarta, Selasa (1/3).

Menurut Dwi, jika terbukti bersalah dalam sidang KKEP tersebut, maka Pentus terancam dipecat dengan tidak hormat. Dengan demikian Pentus tidak akan mendapat gaji dan uang pensiun dari kepolisian.

Pentus yang merupakan mantan Kanit III Subdit IV Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat pada Senin (29/2) atas kasus pemerasan tempat karaoke di Bandung.

Selain dijerat dengan pasal pemerasan, perwira menengah (Pamen) itu juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil pemerasan tersebut.

Kasus tersebut berawal dari upaya pengungkapan narkoba yang dilakukan Pentus bersama empat anak buahnya di sebuah tempat karaoke bernama Fix Boutique Karaoke di Bandung. Kelimanya bersekongkol untuk memeras pemilik karaoke dengan modus bandar narkoba.

Para oknum polisi ini lalu sengaja meletakkan ekstasi di tempat karaoke tersebut untuk menjebak korban. Lalu Pentus mengajukan 'upaya damai' kepada bos Fix Boutique bila korban bersedia memberikan Rp5 miliar kepadanya.

Korban akhirnya memberikan uang senilai 80 ribu dolar AS dan empat kilogram emas atau diperkirakan sekitar Rp3,5 miliar. Tapi karena merasa diperdaya, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri. Selanjutnya anggota Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri langsung menangkap Pentus.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya