Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA keluarga mendiang anak buah kapal (ABK) Long Xin, Sepri, 26, dan Ari, 25, yang dilarung di laut menuntut perusahaan penyalur kerja.
Tuntutan itu dikarenakan pihak keluarga menilai perusahaan telah menyalahi kontrak kerja berupa gaji kedua ABK yang dinilai tidak sesuai dengan janji.
Tuntutan itu akan ditujukan kepada salah satu perusahaan pelayaran di Pemalang, Jawa Tengah karena juga dinilai sudah membohongi keluarga perihal kondisi kedua ABK yang meninggal dunia, Sepri dan Ari.
Baca juga: Menlu: Pelarungan Jenazah ABK WNI Sudah Disetujui Keluarga
Rika Andri Pratama, 31, kakak kandung Sepri mengatakan, adiknya bersama Ari dan empat orang lainnya dari Dusun II Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pamit untuk merantau ke Pulau Jawa setelah ada tawaran bekerja dari salah satu temannya pada 13 Februari 2019.
"Saya tidak tahu temannya itu siapa, kerja di mana. Setelah itu kami putus kontak, tidak ada kabar lagi dari Sepri. Saya pikir mereka kerja enak," ujar Rika, Sabtu (9/5).
Baca juga: Dua ABK Dilarung di Laut Lepas Warga Miskin Dari Sumsel
Kemudian pada 29 Desember 2019, perusahaan mengontak keluarga Sepri untuk datang ke Pemalang. Perusahaan tidak memberitahukan tujuan mereka mengundang keluarga. Hingga akhirnya pada 5 Januari 2020 keluarga berangkat ke Pemalang.
Rika mengaku tidak memiliki ongkos untuk pergi ke Pemalang, namun pihak perusahaan menanggung semua ongkos dan penginapan. Keluarga tidak mengetahui kondisi Sepri dan Ari telah meninggal sebelum tiba di kantor perusahaan tersebut.
"Setelah sampai di sana itu 6 Januari, kami baru dikasih tahu kalau Sepri meninggal pada 21 Desember 2019. Dalam surat pernyataan kematian yang dikasih perusahaan, adik saya sudah dikuburkan secara Islam. Tapi tidak ada penjelasan dikuburkan di mana," ujar dia.
Setelah belakangan mengetahui nasib adiknya, keluarga terkejut mengetahui kebenaran tersebut. Pihaknya mencoba mengontak perusahaan kembali namun belum juga ditanggapi. "Apa yang ada di kontrak kerja dengan aslinya berbeda, gaji tidak sesuai. Bahkan aku dengar mereka hanya boleh minum air laut yang disaring," kata dia.
Baca juga: Tim Pengacara Laporkan Penyalur ABK Indonesia di Kapal Long Xin
Keluarga Sepri dan Ari sepakat untuk menunjuk kuasa hukum dan menuntut perusahaan untuk terbuka atas kematian kedua pemuda tersebut.
"Harapan kita minta keadilan, proses hukum yang sesuai. Setelah dengar kabar kalau adik saya diperlakukan tidak manusiawi seperti itu wajar saja adik saya meninggal," jelasnya.
Sementara ibu Ari, Rohani, 54, mengatakan tidak mengetahui kondisi anaknya meninggal hingga diberitahu oleh prusahaan pada 13 April. Perusahaan mengatakan, Ari meninggal pada Februari.
Keluarga Ari pun diberitahu bila anaknya dimakamkan secara Islam. "Perusahaan hanya menyuruh keluarga berangkat ke sana, tidak dikasih tahu ada apa. Suruh bawa KTP. Kita tahunya meninggal setelah di sana," ungkap Rohani.
Ia mengakui banyak kejanggalan dari kematian Ari yang telah disampaikan oleh perusahaan. Keluarga yang diberi tahu bila Ari dimakamkan secara Islam, tidak diberi tahu jelas lokasi pemakamannya.
"Kami tidak tahu dilarung ke laut. Baru tahu sekarang," tambah Rohani.
Kepala Bidang Pelayanan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Ogan Komering Ilir Adi Yanto mengatakan, berdasarkan pernyataan Kepala Desa Serdang Menang, kedua keluarga ABK tersebut telah menerima uang santunan dari perusahaan masing-masing sebesar Rp50 juta.
Namun pihaknya pun membenarkan keluarga korban menunjuk kuasa hukum untuk menuntut perusahaan. "Karena sebelumnya keluarga diberitahu perusahaan kalau mereka ini dikuburkan secara islam, ternyata setelah viral diketahui mereka dilarung. Keluarga merasa dibohongi sehingga mereka menunjuk kuasa hukum untuk memproses secara hukum," ujar Adi.
Pemkab OKI pun akan mendampingi keluarga ABK tersebut untuk menuntut hak dan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan. "Pemkab OKI akan mendampingi secara ketenagakerjaan dan hubungan kerja antara ABK dengan perusahaan pelayaran ini," pungkasnya. (X-15)
Tim sar menghentikan pencarian 6 ABK KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
ABK korban TPPO kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal tersebut.
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved