Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KENDATI Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi telah memberikan izin beroperasinya transportasi umum. Namun, Pemerintah Kota Tasikmalaya tetap melarang angkutan umum beroperasi, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan pada 19 Mei mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Aay Zaelani Dahlan, mengatakan, pihaknya tetap melarang transportasi umum pada masa diberlakukannya PSBB. Apalagi Menhub sampai saat ini belum menerbitkan surat berkaitan dengan pernyataannya tersebut.
"Penghentian operasional transportasi di Kota Tasikmalaya masih tetap berlaku selama 14 hari pada masa PSBB, meskipun Menhub telah memberlakukan izin operasional angkutan umum tapi saat ini belum jelas surat resminya. Kalau Menhub membolehkan, kami tetap melarang," katanya, Kamis (7/5).
Aay mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan selama PSBB berlangsung di Kota Tasikmalaya dan bukan hanya bus dan angkutan kota yang dilarang tetapi ojeg online maupun ojeg pangkalan. Mereka tidak boleh membawa penumpang kecuali barang. Karena, aturan itu sesuai dalam kebijakan PSBB.
"Semua angkutan di Tasikmalaya sudah memahani dalam situasi sekarang ini. Mereka juga mengikuti kebijakan yang diterapkan pemerintah selama pemberlakuan PSBB. Apalagi, angkutan kota antar provinsi (AKAP) yang mereka lakukan setiap harinya di masa diberlakukan di Jabodetabek banyak bus mengalami kekosongan dan jika diberikan izin tentu tempat duduknya terbatas," ujarnya.
Terkait itu, sopir bus AKAP rute Tasikmalaya- Jakarta, Agus, 54, mengatakan, dalam kondisi saat ini meski menteri perhubungan membolehkan operasional tapi tidak gampang menaikan penumpang. Penumpang juga sepi karena kantor masih banyak yang tutup.
"Saya menyambut baik langkah yang dilakukan Menhub, tetapi saat ini sulit cari penumpang. Pemerintah kan minta warga tetap dirumah dan jangan mudik. Penyebaran virus korona emang sudah selesai?," kata Agus balik bertanya. (OL-13)
Baca Juga: Menhub Didesak Revisi PM 25/2020 karena Melanggar UU
Baca Juga: Besok, Citilink Kembali Mengudara
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengajak masyarakat mendorong pemerintah untuk melahirkan upaya penanganan polusi secara serius.
Ekosistem baterai untuk kendaraan listrik juga harus dapat dikembangkan di dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
BELASAN angkutan perkotaan atau angkot Mikrotrans akan segera dioperasikan di Kota Depok. Angkot yang juga memiliki fasilitas pendingin (AC), sistem keamanan CCTV dan pintu otomatis.
Layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ekonomi biaya tinggi.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengadakan bus-bus listrik untuk transportasi massal.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved