Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin akan memperpanjang penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyusul belum berakhirnya pandemi virus korona di wilayah tersebut. Kasus positif virus korona di Kota Banjarmasin terus bertambah dan merupakan tertinggi di Kalimantan Selatan.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, Rabu (6/5). "Kebijakan PSBB di Kota Banjarmasin akan diperpanjang seiring semakin meningkatnya kasus warga terpapar virus korona dan masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan PSBB," ungkapnya.
Kebijakan PSBB Kota Banjarmasin dimulai pada 24 April dan akan berakhir pada Kamis (7/5). Perpanjangan masa kebijakan PSBB ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus korona di wilayah ibukota Provinsi Kalsel tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi tim gugus tugas, penerapan kebijakan PSBB di Banjarmasin belum berjalan sebagaimana mestinya. Masih banyak masyarakat yang tak patuh aturan dengan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah maupun kebijakan physical distancing.
Kebijakan PSBB tahap dua nantinya diharapkan dapat lebih efektif sehingga rantai penyebaran virus korona dapat diatasi. Hingga Rabu (6/5) jumlah kasus positif virus korona di Kalsel sudah mencapai 219 kasus, dimana 32 orang dinyatakan sembuh dan 12 orang meninggal dunia.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona Kalsel, Muslim mengatakan kasus positif virus korona terbanyak berasal dari Kota Banjarmasin sebanyak 60 kasus disusul Kabupaten Barito Kuala 35 kasus, Kota Banjarbaru 25 kasus dan Kabupaten Tanah Bumbu 22 kasus.
Lebih jauh dikatakan Muslim pihaknya saat ini tengah melakukan finalisasi persyaratan atau dokumen usulan penerapan kebijakan PSBB untuk beberapa daerah lain di Kalsel seperti Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala. (R-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved