Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ADI Susanto, 50, selaku komisaris PT Hakadikon yang menjadi korban penggelapan dan penjualan aset oleh Direktur Utama PT Hakadikon, HS, berharap agar Polda Jawa Barat berjuang maksimal di tingkat peninjauan kembali.
Dalam menyikapi sidang perdana peninjauan kembali (PK) praperadilan yang digelar Rabu (24/2) lalu, Adi menilai sidang tidak memihak dirinya selaku korban yang mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.
"Rabu kemarin saya menghadiri sidang PK di Pengadilan Bale Bandung. Saya miris. Jadwal sidang dalam surat pukul 10.00 WIB, ternyata diubah lebih cepat 1 jam, dan itu membuat saya kecewa," ujar Adi di Bandung, Jumat (26/2).
Dalam sidang PK praperadilan tersebut, menurut Adi, ada indikasi dugaan kongkalikong antara pihak pengadilan negeri (PN) dan pihak HS.
"Di Pengadilan Bale itu setiap sidang diumumkan pakai mikrofon. Kenapa saat sidang PK praperadilan kasus saya tidak diumumkan, sedangkan sidang lainnya diumumkan," ungkapnya.
Adi mengaku akan memperjuangkan PK praperadilan itu bisa dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
Jika tidak, kata dia, kasus PK praperadilan ini jadi salah satu kasus yang diduga ada praktik mafia peradilan.
"Saya memperjuangkan hal ini karena saya merasa dirugikan baik secara psikologis maupun materiil," ujarnya.
Adi menambahkan, saat ini ia bersama keluarga tinggal di sebuah rumah kontrakan setelah ada kejadian penggelapan dan penjualan aset di PT Hakadikon.
"Saat ini saya mengontrak di sebuah rumah. Bahkan, saya harus tertatih-tatih untuk membiayai pendidikan ketiga anak saya," jelasnya.
Selain itu, Adi mengkritisi tim kuasa hukum Polda Jabar yang dalam pernyataannya dinilai membuat ambigu.
"Seharusnya, dalam sidang PK praperadilan ini pihak kuasa hukum polda maksimal dan memperjuangkan dengan baik. Bukan membuat ambigu mengenai PK praperadilan, jika layak dilanjutkan ke MA, jika tidak layak tidak lanjutkan. Itu membuat saya hampir putus asa menghadapi masalah ini," katanya.
Untuk diketahui, Polda Jabar mengajukan sidang PK praperadilan terhadap putusan PN Bale Bandung yang membebaskan tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp20 miliar bernama Herman Sudarta.
Herman diduga menjual aset PT Hakadikon dengan membeli tanah di wilayah Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, yang kemudian digadaikan ke Bank Victoria.
Kasus itu lalu dilaporkan ke Polda Jabar.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan, pihak Polda Jabar pun menetapkan Hendra Sudarta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved