Kasus Dana Bansos, Kejati Sulsel Periksa Wakil Gubenur

Li
25/2/2016 16:24
Kasus Dana Bansos, Kejati Sulsel Periksa Wakil Gubenur
(ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)

KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan terus menyelidiki kasus korupsi dana bantuan sosial 2008. Sebelumnya sudah ada lima orang yang dipidana dalam kasus ini, termasuk mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim.

Kamis (25/2), Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu'mang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana bansos yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar. Agus menjalani pemeriksaan selama enam jam di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

"Saya dipanggil untuk memberi keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Sulsel dan Ketua Banggar ex oficio saat itu, sehingga harus memberi penjelasan proses penganggaran yang ada. Tapi intinya, saya tidak tahu persoalan angka-angka," jelas Agus.

Agus bahkan sempat menyebutkan tiga nama pimpinan dewan lainnya yang dapat bagian dalam pembagian tugas pembahasan anggaran, yaitu Surya Darma (PKS), Ashabul Kahfi (PAN), Zainal Abidin (PDIP). "Mereka lebih tahu teknisnya," tegas Agus.

Saat ditanya apakah mengetahui aliran anggaran, termasuk adanya anggota DPRD Sulsel saat itu yang menerima dana bansos lewat LSM fiktif, yang diketahui dari 202 proposal bermasalah kala itu, Agus mengaku tidak mengetahui hal tersebut sama sekali.

Selaian Agus, hadir juga sebagai saksi, Anwar Beddu, mantan Bendahara Pengeluaran Kas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan saat itu, yang sudah menjalani hukuman terkait dana yang sama selama 15 bulan. Juga bendahara lain di Pemrov Sulsel yaitu Nurlina dan MT Susilo Harahap, politis Partai Golkar yang juga ipar Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.

"Saya diminta hadir kembali memberi keterangan, terkait proses pembayaran dana bansos yang bermasalah tersebut. Bagus jika dibuka lagi, agar kasus terang benderang, soal proposal fiktif sebanyak 202 itu," katanya.

Sementara itu, Asintel Kejati Sulsel, H Marang menjelaskan, untuk pemeriksaan bansos kali ini yang dipanggil iti kapasistasnya bukan sebagai saksi atau pun tersangka. "Mereka hanya dimintai keterangan, belum ada pemeriksaan," tegasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya