Baru Sepekan Dilantik, Bupati Barru Ajukan Penangguhan Penahanan

Lina Herlina
24/2/2016 16:36
Baru Sepekan Dilantik, Bupati Barru Ajukan Penangguhan Penahanan
(Bupati Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur - foto: barrukab.go.id)

SEMINGGU setelah dilantik kembali sebagai Bupati Barru, Andi Idris Syukur kembali harus berurusan dengan masalah hukum. Rabu (24/2) pihak Bareskrim Mabes Polri didampingi pihak Kejaksaan Agung, melimpahkan berkas tahap dua Idris ke Kejaksaan Negeri Barru melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus penyalahgunaan wewenang, salah satunya terkait eksplorasi izin pembukaan tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Seorang penyidik Mabes Polri mengatakan Idris terancam pidana di atas 12 tahun sesuai dengan pasal 12 huruf e UU Tipikor tahun 1999. "Kalau untuk penahanan, silahkan tanya ke jaksa," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hidyatullah menjelaskan proses pelimpahan berkas tahap kedua Bupati Barru sudah selesai dan dibenarkan oleh Noer Adi, Koordinator Pidana Khusus Kejati Sulsel, yang menyebutkan sudah terjadi pelimpahan berkas tahap kedua berupa administrasi, termasuk tersangka dalam hal ini Bupati Idris Syukur dan barang bukti berupa dokumen dan mobil.

"Dalam hal ini, meski tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, pasal 2, pasal 3 UU Tipikor Tahun 1999, dan tidak pidana pencucian uang, tapi tidak ada delik kerugian negara. Karenanya, tersangka tidak dilakukan penahan, dengan alasan subjektif, beliau sebagai kepala daerah dan tidak mungkin melarikan diri dan kooperatif hingga sidang berlangsung," kata Noer.

Dalam waktu dekat, Noer juga menambahkan, berkas kembali akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk segera disidangkan.

Dandi Romadhani, pengacara Idris Syukur mengakui, jika setelah pelimpahan berkas, pihaknya bersama klien langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari istri dan pengacaranya. Idris Syukur ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri Juli 2014. Ia diduga menerima grativikasi dan melakukan pemerasan salah satu perusahaan dalam kaitan penerbitan izin tambang di Barru 2012 lalu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya