Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WALAU sejumlah daerah di Indonesia sudah mengajukan dan menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk menekan laju penularan virus korona (Covid-19), di Sumatra Selatan belum ada satu daerah yang mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat. Di Sumsel, terdapat 17 kabupaten/kota.
"Sampai saat ini belum ada kepala daerah bupati/wali kota di Sumsel yang mengajukan permohonan PSBB. Demikian juga pihak pemerintah privonsi," ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru, Rabu (15/4).
Herman Deru mengatakan pengajuan PSBB merupakan wewenang kepala daerah setempat untuk mencegah penyebaran virus korona. "Hingga sekarang belum ada yang mengajukan (PSBB)," katanya
Lebih jauh, Herman Deru mengatakan hingga saat ini, di Sumsel baru satu daerah yang telah ditetapkan zona merah Covid -19 yakni Kota Prabumulih. Sedangkan untuk kasus positif virus korona sudah mencapai 19 kasus.
"Untuk di Sumatra, baru Pekanbaru yang menerapkan PSBB. Jika daerah di Sumsel ingin menerapkan hal yang sama silahkan mengajukan, nanti saya akan teruskan ke Kementerian Kesehatan," tandasnya. (R-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved