Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Sumsel Belum akan Ajukan PSBB

Dwi Apriani
15/4/2020 18:55
Sumsel Belum akan Ajukan PSBB
Pemerintah wilayah di Sumsel hingga kini belum ada yang mengajukan PSBB.(MI/DWI APRIANI )

WALAU sejumlah daerah di Indonesia sudah mengajukan dan menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk menekan laju penularan virus korona (Covid-19), di Sumatra Selatan belum ada satu  daerah yang mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat. Di Sumsel, terdapat 17 kabupaten/kota.  

"Sampai saat ini belum ada kepala daerah bupati/wali kota di Sumsel yang mengajukan permohonan PSBB. Demikian juga pihak pemerintah privonsi," ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru, Rabu (15/4).

Herman Deru mengatakan pengajuan PSBB merupakan wewenang kepala daerah setempat untuk mencegah penyebaran virus korona. "Hingga sekarang belum ada yang mengajukan (PSBB)," katanya

Lebih jauh, Herman Deru mengatakan hingga saat ini, di Sumsel baru satu daerah yang telah ditetapkan zona merah Covid -19 yakni Kota Prabumulih. Sedangkan untuk kasus positif virus korona sudah mencapai 19 kasus.

"Untuk di Sumatra, baru Pekanbaru yang menerapkan PSBB. Jika daerah di Sumsel ingin menerapkan hal yang sama silahkan mengajukan, nanti saya akan teruskan ke Kementerian Kesehatan," tandasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya