Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DIY Sri Sultan HB X kembali memgimbau warga DIY tetap mematuhi himbauan pemerintah dan menahan diri untuk tidak keluar rumah. Hal tersebut disampaikan menyikapi mulai kembali ramainya jalan-jalan di wilayah Yogyakarta.
"Masyarakat harus bisa menahan diri, kalaupun memang harus keluar silakan taati protokol dan sebisa mungkin tetap ada di rumah," terang Sri Sultan, Selasa (14/4) di Komplek Kepatihan.
Bagi masyarkat yang memang bisa tetap di rumah dalam artian bisa melakukan segala jenis kegiatan vital seperti bekerja dari rumah, Sri Sultan mengharapkan itu ditaati. Dengan demikian, mereka bisa tetap bekerja dengan resiko tertular penyakit yang lebih rendah.
Sri Sultan pun meminta kepada aparat yang bertugas, seperti Pol PP, Polisi, dan TNI untuk maksimalkan kontrol. Ia menegaskan, penanggulangan Covid-19 sudah seharusnya dilakukan bersama-sama setiap lapisan masyarkat yang sebenarnya.
Dengan kesadaran yang tinggi, tidak egois, dan mengikuti protokol, Covid-19 diharapkan akan segera hilang. Namun, apabila masyarakat masih egois dengan memaksa keluar rumah dengan alasan jenuh, resiko individu lain yang memang harus keluar rumah untuk bekerja akan semakin meningkat. (R-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved