Terima Gratifikasi, Kepala BLH Dipenjara

MI
24/2/2016 09:03
Terima Gratifikasi, Kepala BLH Dipenjara
(Ilustrasi -- mediaindonesia.com)

KEJAKSAAN Negeri Lamongan, Jawa Timur, menjebloskan Sukiman, kepala badan lingkungan hidup ke lembaga pemasyarakatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Pelaku diduga sudah menerima dana Rp200 juta dari proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga sampah.

"Kami belum menemukan adanya kerugian negara dalam proyek itu, tapi pelaku telah menerima gratifikasi. Dia merupakan pelaku tunggal, karena dia meminta dana setelah rekanan memenangi proyek," papar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Edy Subhan, kemarin.

Di Bengkulu, mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2, Misrip ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk sekolah dengan kerugian negara senilai Rp4,5 miliar dari total nilai proyek Rp7,5 miliar. Selain Misrip, Rojali, calo tanah, juga ditetapkan sebagai tersangka proyek yang didanai APBN 2013 itu.

"Penyidik telah menyita dokumen, surat, kuitansi dan alat bukti lain untuk menguatkan penyidikan," ujar Kapolres Bengkulu Kota AKB Ardian Indra Nurinta. (YK/MY/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya