DPRD Rintis Perda Sabung Ayam

MI
24/2/2016 08:57
DPRD Rintis Perda Sabung Ayam
(ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)

DPRD Bali berencana mengatur sabung ayam di Bali dengan sebuah perda setelah menerima usulan dari banyak pihak. Proses pengkajian akan dilakukan dengan mendengarkan pendapat ahli.

"Dalam sabung ayam, ada tajen dan taborah. Taborah tidak ada taruhan uang, sedangkan tajen pasti ada perjudian. Perda, tentu saja, akan mengatur soal taborah, bukan tajen," papar Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, di Denpasar, kemarin.

Dengan adanya perda diharapkan tidak terjadi praktik perjudian dalam arena sa-bung ayam. Di sisi lain, perda dapat berfungsi untuk melestarikan adat budaya Bali.

Di Jakarta, pemerintah tengah menginvetarisasi perda-perda yang dinilai menghambat investasi dan bertentangan dengan undang-undang. Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan Sekjen Kemendagri bakal menggelar rapat koordinasi dengan seluruh sekda di Semarang, Jawa Tengah, pekan ini.

"Setelah pertemuan itu, ada satu kali rakor untuk menginventarisasi pergub, perbub, peraturan wali kota, berbagai edaran yang dianggap bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Yang tidak singkron dengan permendagri itu akan dipangkas," tambahnya.

Langkah Kemendagri merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo. Kepala Negara menyatakan ada sekitar 3.000 perda bermasalah karena bertentangan dengan undang-undang, menghambat perizinan, dan membeban-kan beragam tarif kepada masyarakat.

Indonesia harus menyederhanakan banyak regulasi agar bisa mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan daya saing nasional. "Targetnya, seluruh perda bermasalah bisa dicabut pada pertengahan tahun ini," tegas Mendagri.(OL/Pol/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya