Sabung Ayam di Bali Dipertimbangkan Diatur Perda

Arnoldus Dhae
23/2/2016 22:23
Sabung Ayam di Bali Dipertimbangkan Diatur Perda
(ANTARA/Nyoman Budhiana)

DPRD Bali mempertimbangkan mengatur judi sabung ayam atau tajen di Bali dalam sebuah perda. Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menjelaskan, usulan soal Perda Tajen atau Taborah (Sabung Ayam) lagi gencar-gencarnya saat ini.

"Sebagai usulan kita terima. Tetapi prosesnya masih lama. Kita harus mengkaji, mendengarkan pendapat ahli dan sebagainya. Jadi tidak serta merta usulan itu langsung diterima dan disahkan," ujarnya, Selasa (23/2).

Secara pribadi, Wiryatama mengaku setuju apabila tajen dibuatkan Perda untuk melestarikan budaya Bali. Menurutnya, awalnya ide mengenai Perda Tabuh Rah berawal dari obrolan biasa yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Bali seusai menggelar sidang.

"Kemarin (22/02) di sidang, ketika sidang sudah selesai, kita tidak ada topik ke situ. Salah satu anggota dewan nyeletuk dan mengusulkan, kalau bisa Tabuh Rah di-Perdakan. Kalau saya sudah dari dulu setuju jika itu di-Perdakan," ceritanya.

Dirinya juga membantah adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa dirinya setuju apabila acara Tabuh Rah dilakukan di halaman DPRD Bali. Menurutnya, hal tersebut sangatlah tidak mungkin dan mengada-ada.

"Memangnya halaman DPRD Bali milik ini nenek moyang saya. Inikan seharusnya logika yang kita pakai, ini kalau orang baca kan dikira gila saya. Kalaupun saya setuju, tak akan pernah buat tajen disitu. Memangnya kita tidak punya kerjaan," tegasnya.

Menurutnya, walaupun dirinya sebagai pimpinan tertinggi di DPRD Bali menyatakan setuju, bukan berarti pihaknya dengan mudah membuatkan Perda. Namun, masih harus melalui konsultasi dengan Wakil Ketua dan para anggota DPRD Bali yang lain. Karena di Legislatif menggunakan sistem kolektif kolegial.

"Namanya orang usul kan bagus, tapi belum tentu setuju kan? Saya setuju pun belum tentu anggota setuju. Makanya saya klarifikasi ini," kata mantan Bupati Tabanan dua periode ini. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya