Gerebek Spa, Kasat Pol PP Bandarlampung malah Jadi Tersangka

Micom
23/2/2016 18:16
Gerebek Spa, Kasat Pol PP Bandarlampung malah Jadi Tersangka
(ILUSTRASI--ANTARA/Oky Lukmansyah)

KEPOLISIAN Daerah Lampung menetapkan tiga tersangka baru selain Gusti, dalam kasus rekayasa penggerebekan City Spa Bandarlampung.

"Ketiga tersangka baru itu adalah Kasat Pol PP Bandarlampung Cik Raden, Budi, dan Asrin yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan oleh penyidik mulai pukul 09.00--12.00 WIB hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Zarialdi, saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, pihaknya sudah menjalankan instruksi Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin terkait penanganan kasus rekayasa penggerebekan City Spa pada September 2015 lalu.

"Saat itu, atas laporan terapis City Spa, Gusti telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pelecehan," kata dia lagi.

Namun, setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik, dipastikan semua yang terlibat dalam kasus rekayasa penggerebekan itu ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Ketiganya jelas memiliki kesepakatan dalam merencanakan rekayasa penggerebekan tersebut," kata Zarialdi pula.

Terkait penahanan ketiga tersangka, Dirreskrimum Polda Lampung Zarialdi tak menjelaskannya lagi.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin telah memerintahkan penyidik untuk menyeret semua orang yang terlibat dalam kasus Gusti yang belakangan mengadukan penanganan kasusnya secara langsung kepada Kapolda Lampung itu.

"Saya sudah memberikan waktu kepada penyidik selama satu minggu. Jika nanti belum selesai pasti akan saya panggil," kata Brigjen Ike pula.

Mengenai kasus dugaan rekayasa yang melibatkan atasan Gusti berinisial CR (Cik Raden, Red), Kapolda Lampung menegaskan tidak ada masalah siapa pun orangnya, jika memang terlibat harus bertanggung jawab.

Dalam hal tersebut, petugas harus bisa menyelesaikan kasus tersebut dari tahap P19 ke tahap P21 atau lengkap. "Jika tidak selesai juga, penyidik harus bisa jelaskan apa permasalahannya, karena kita juga harus menghargai kerja penyidik dalam mengungkap kasus tersebut," ujar Kapolda Lampung itu lagi. (Ant/X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya