Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUSKESMAS Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat membuka layanan daring/online. Hal ini untuk mencegah sebaran virus korana (Covid-19) dan menerapkan sosial distante.
"Sejak pertengahan Maret 2020 lalu, kita sudah melakukan layanan kesehatan secara online," ungkap Kepala Puskesmas Kejaksan, Kota Cirebon, dr. Junny Setyawati, Selasa (7/4).
Warga, lanjut Junny, tinggal menghubungi satu nomor telepon yang telah diberikan dan melakukan konsultasi kepada dokter yang ada di puskesmas tersebut. Sedikitnya 10 dokter disiapkan untuk memberikan pelayanan secara online kepada warga. "Dokter juga bekerja dari rumah," ungkap Junny.
Kepada dokter puskesmas, warga menyampaikan keluhan yang dialaminya melalui sambungan telepon. Hasil konsultasi tersebut, nantinya dokter yang memutuskan apakah akan dilakukan pemeriksaan langsung atau cukup melalui telepon saja.
Untuk itu, warga yang melakukan konsultasi diminta untuk memberikan keterangan sejujurnya kepada dokter. Bahkan bila perlu, mereka juga bisa mengirimkan foto terkait penyakit yang mereka hadapi. "Selain itu di setiap RW kami juga memiliki petugas bina wilayah," kata Junny.
Petugas tersebut yang juga akan memberikan keterangan kepada dokter terhadap kondisi yang tengah dihadapi pasien. Jika konsultasi cukup dilakukan secara virtual, maka dokter kemudian akan memberikan resep obat. Pasien kemudian ditawarkan apakah obat tersebut akan diambil ke puskesmas atau dibawakan ke rumah mereka. "Kami juga menyediakan layanan membawakan obat ke rumah warga,"ungkap Junny.
Ada dua orang relawan di puskesmas tersebut yang akan mengantar obat ke rumah warga. Pihak puskesmas menurut Junny tidak menarifkan layanan antar obat ke rumah warga, namun jika ada warga yang ingin memberikan tips kepada dua relawan tersebut dipersilahkan.
Menurut Junny, sejumlah penyakit yang biasanya diderita warga bisa dilakukan dengan layanan kesehatan secara online tersebut. Misalnya warga yang biasanya menderita darah tinggi. "Bisa berkonsultasi secara virtual," ungkap Junny.
Sayangnya keterlibatan petugas bina wilayah untuk mengukur tekanan darah mereka belum memadai. Padahal rekam medis seperti tekanan darah penting, sehingga data kesehatan secara akurat bisa didapatkan pasien. Dengan menerapkan layanan kesehatan secara online, Puskesmas Kejaksan, Kota Cirebon mampu mengurangi warga yang berkumpul di puskesmas.
"Awalnya kita bisa menerima 200 orang pasien setiap harinya," kata Junny. Setelah penerapan layanan online, jumlah pasien yang di puskesmas bisa berkurang drastis.Dengan begitu, pembatasan orang yang berkerumun bisa dilakukan. (OL-13)
Baca Juga:907 WNI Jamaah Tablihg Terjebak di Luar Negeri Karena Covid-19
Baca Juga:Jateng Siapkan 400 Ribu Kartu Prakerja Bagi Korban PHK
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved