Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

3 Ribu Karyawan Dirumahkan, Gubernur: Tanggung Jawab Perusahaan

Lina Herlina
07/4/2020 15:22
3 Ribu Karyawan Dirumahkan, Gubernur: Tanggung Jawab Perusahaan
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.(MI/Lina)

DINAS Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan mencatat, 3.363 pekerja dari 130 perusahaan di 11 kabupaten/kota telah dirumahkan selama pandemi covid-19. Tidak hanya itu, 23 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 107 karyawan.

"Pemerintah sudah menerima laporan perkembangannya," kata Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Makassar, Selasa (7/4).

Baca juga:PHK dan Merumahkan Karyawan Mulai Landa Kota Medan

Saat ditanya tentang nasib karyawan yang dirumahkan, Nurdin dengan tegas menyebut, itu menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik karyawan.

Nurdin hanya menyebut, sesuai arahan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan meringankan pajak dan meringankan beban-beban yang harus dibayarkan perusahaan.

"Dari 3.363 pekerja yang dirumahkan, sebanyak 340 di antaranya dibayar setengah atau 50% dari upah. Adapula yang dirumahkan tanpa pembayaran. Namun, belum dipastikan PHK atau menunggu panggilan untuk kerja kembali dari perusahaan," sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang.

Baca juga:Sudah 1.559 Orang di Babel Daftar Kartu Prakerja

Sementara itu, untuk karyawan hotel yang dirumahkan akibat covid-19, mereka diberi kesempatan mendapat pelatihan secara daring melalui Kartu Prakerja. Ada lima jenis pelatihan yang bisa mereka pilih.

Kelimanya yaitu, petugas kamar, tukang bersih area publik, respsionis, pelayan dan operator telepon. Bagi mereka yang berminat, bisa mendaftar lewat https://pelatihab.kemenaker.go.id. (LN/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya