Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Imbas Covid-19 Ribuan Karyawan Hotel di Lombok Barat Dirumahkan

Yusuf Riaman
05/4/2020 14:40
Imbas Covid-19 Ribuan Karyawan Hotel di Lombok Barat Dirumahkan
Pegawai hotel tengah melayani wisatawam di salah satu hotel.(Antara)

SEDIKITNYA 1.316 karyawan hotel di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa dirumahkan akibat merebaknya Covid-19.

"Berdasarkan data dalam himpun cepat kemarin, ada 17 hotel yang mengirimkan data, mereka terpaksa merumahkan para karyawannya karena sepinya okupansi akibat virus Corona," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat, Saepul Ahkam saat melakukan pengecekan kondisi terkini di Kawasan Senggigi Lombok Barat, Sabtu (4/4).

Ahkam bahkan menyebutkan setidaknya ada 7 hotel yang mengambil kebijakan menutup usahanya untuk sementara waktu. Untuk para karyawan, Ahkam memastikan kebijakan merumahkan terpaksa diambil oleh manajemen hotel agar mereka bisa bertahan di masa yang sulit ini.

"Tidak hanya hotel, tapi termasuk usaha hiburan, restoran, dan jasa usaha wisata lainnya, bisa jadi juga mengambil kebijakan yang sama," ujar Ahkam.

Ahkam menyebutkan pihaknya akan terus berusaha menghimpun data tersebut sebagai basis data bagi pemerintah untuk mengkaji penanganan dampak sosial ekonomi dari wabah virus Corona itu.

"Kita akan komunikasikan ke Pemerintah Pusat melalui Provinsi agar para pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa mendapat stimulus program yang mampu membantu mereka dari kesulitan bekerja," katanya.

Pasca maklumat dari Pemerintah, kawasan Senggigi yang menjadi primadona wisata di Lombok Barat seperti mati setelah keluarnya edaran untuk mengantisipasi wabah virus Corona.

"Semua usaha hiburan tidak ada yang buka, restoran pun banyak yang tutup, hanya beberapa restoran kecil dan pedagang kaki lima yang masih buka tapi tidak melayani makan di tempat," kata Ahkam yang juga sedang menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Lombok Barat.

Ditanya soal stimulus kemudahan atas kewajiban pajak dan retribusi bagi usaha pariwisata, dia belum bisa memastikan apakah akan ada stimulus keringangan bagi mereka yang menjadi wajib pajak dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

"Pariwisata ini salah satu penyumbang PAD bagi Lombok Barat. Keputusan Pemerintah Pusat, hanya KEK Mandalika yang mendapat kemudahan soal pajak, Senggigi tidak," tegas Ahkam.

Namun seperti halnya saat bencana gempa dahulu, Ahkam menduga bisa jadi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak pelaku pariwisata.

"Saya tidak tahu pasti, tapi yang paling mungkin itu keringanan soal waktu, denda, atau bahkan pengurangan pada item pajak retribusi tertentu," kata Ahkam. (OL-13).

Baca Juga: Dilema Para ‘Phim’ dan Ancaman Terinfeksi Virus Korona di Bangkok

Baca Juga: Pemprov DKI Data Pekerja Seni Terdampak Covid-19



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya