Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Gereja-gereja besar di Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) meniadakan ibadah tatap muka dan kegiatan di gereja. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Dalam pernyataan tertulisnya, Uskup Dioses Purwokerto, Mgr Christophorus Tri Harsono, mengatakan bahwa terhitung sejak Jumat (20/3) hingga 2 April mendatang, meniadakan seluruh perayaan ekaristi. ''Kami meminta agar umat mengikuti perayaan ekaristi yang disiarkan secara streaming. Hal ini juga bisa menjadi kesempatan bagi keluarga untuk beribadah bersama,'' kata Uskup pada Sabtu (21/3).
Baca Juga: Umat Katolik Diimbau Ikuti Misa Secara Online
Menurutnya, selain prosesi keagamaan itu, seluruh kegiatan gerejawi seperti latihan koor, latihan liturgi pekan suci, ibadat jalan salib, pengakuan dosa bersama, pendalaman iman, dan lainnya juga ditiadakan. ''Keuskupan Purwokerto akan terus memantau situasi dan akan menentukan kebijakan selanjutnya,'' katanya.
Sementara GKI Martadireja juga menyatakan bahwa gereja tersebut tidak akan melaksanakan kebaktian secara tatap muka. ''Ibadah minggu pada 22 dan 29 Maret dilaksanakan di rumah masing-masing. Demikian juga dengan sekolah minggu dan kebaktian remaja,'' ungkap Pendeta Stefanus Liem.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19, PGI: Kebaktian di Gereja Bisa Secara Online
Menurutnya, ibadah tetap akan dilaksanakan meski tidak dalam bentuk pengumpulan massa di gedung gereja. Pihaknya juga telah menyiapkan prosesi kebaktian khusus dan kotbah yang disebarkan melalui media sosial. (LD/OL-10)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved