Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dampak Corona, Pemda Poso Rumahkan Anak Sekolah 14 Hari

Mitha Meinansi
17/3/2020 16:20
Dampak Corona, Pemda Poso Rumahkan Anak Sekolah 14 Hari
Kegiatan salah satu sekolah di Palu.(MI/Mitha Meinansi)

AKIBAT virus korona (Covid-19) yang semakin mewabah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso, telah merumahkan anak sekolah selama 14 hari. Itu terhitung mulai Selasa (17/03/2020) hingga Senin (30/03/2020) mendatang.

Masa libur anak sekolah selama 14 hari itu, ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Poso sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Poso, merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020, tentang penyesuaian sistem ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Selain itu juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/141/DIS.KES tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Penambahan Hari Libur Tidak Efektif Atasi Dampak Korona

Imbauan untuk meliburkan anak sekolah ditujukan kepada PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/Madsarah Tsanawiah. Sementara untuk siswa yang sedang mengikuti ujian, tetap melaksanakan ujian tersebut, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Namun sebelumnya diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun/antiseptik, dan mengikuti pemeriksaan suhu tubuh yang dilaksanakan petugas kesehatan puskesmas setempat.

Selama masa libur tersebut, setiap sekolah menyiapkan strategi pembelajaran sistem daring. Sementara guru wajib masuk kerja mengikuti jadwal ASN lainnya, di mana ditentukan untuk hari Senin hingga Kamis dimulai Pukul 08.00 hingga 13.00 Wita. Sedangkan untuk hari Jumat, waktu kerja dimulai Pukul 08.00 Wita dan hanya sampai Pukul 11.00 siang.

Berdasarkan ketentuan itu, Ketua DPRD Kabupaten Poso, Sesi KD Mapeda memberikan dukungan kepada Pemda Poso. Menurutnya, kebijakan pemerintah meliburkan sekolah dan membatasi jam kerja untuk pegawai haruslah dimaknai dengan bijak oleh orang tua, wali murid, bahkan pegawai itu sendiri.

Baca Juga: Sekolah Libur, Orangtua Diminta tidak Ajak Anak Jalan-Jalan

''Kita harus ingat tujuan dari semua ini, untuk membatasi kita bertemu dengan banyak orang, kontak fisik, bahkan berada di tempat-tempat keramaian atau tempat hiburan. Usahakan kita berada di tempat yang steril dalam rumah dengan tetap beraktifitas belajar dari rumah untuk anak sekolah, dan bekerja dari rumah untuk pegawai,'' ujar Sesi Mapeda, Selasa (17/3).

Sesi Mapeda meminta warga Poso bekerja sama mencegah Covid-19 menyebar di Poso. Ia ingin warga secara mandiri melakukan langkah-langkah pencegahan sesuai edukasi SOP pencegahan Covid-19 yang sudah beredar di media massa dan jejaring media sosial. (MT/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya