Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, akan menggelar operasi penertiban penambang emas liar di kawasan konservasi Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Dongi-Dongi, Kabupaten Poso. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal mengatakan, lokasi tambang emas tersebut sebelumnya sudah ditutup kini kembali aktif. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penertiban.
"Informasi banyak penambang liar yang kembali beraktivitas. Itu semua kita mau tertibkan," terangnya kepada wartawan, Jumat (6/3).
Menurut Syafril, sebelum menggelar operasi penertiban pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk pemerintah Kabupaten Poso.
"Aktivitas di sana (Dongi-Dongi) tidak boleh dibiarkan, karena merugikan negara serta merusak lingkungan," tegasnya.
Syafril mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu, wilayah tambang ilegal itu sudah pernah dilakukan penutupan, namun sampai saat ini, masih ada juga warga yang melakukan aktivitas penambangan liar secara kucing-kucingan, hingga beberapa waktu lalu pihak Polda Sulteng berhasil mengamankan sejumlah orang penambang ilegal.
"Sejumlah penambang telah ditangkap dan kini ditahan di Polda Sulteng," ujarnya.
Syafril menambahkan, saat ini juga Polda Sulteng telah mendata siapa-siapa orang yang bermain dengan aktivitas tambang ilegal di Dongi-Dongi. "Para penambang liar yang tertangkap nanti akan kami proses tanpa ampun," tandasnya. (OL-13)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved