Dishub Jabar Alihkan 12 Trayek Bus

Arif Pratama
17/2/2016 21:03
Dishub Jabar Alihkan 12 Trayek Bus
(ANTARA FOTO/Ampelsa)

KEPALA Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik Kurohman mengatakan, 12 trayek bus antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintasi jalan raya Sumedang-Wado dialihkan untuk sementara waktu. Hal tersebut dilakukan terkait terputusnya lalu lintas jalan raya akibat adanya ruas jalan yang tergenang air waduk Jatigede.

"Bus AKDP dengan trayek dari Tasikmalaya melintas ke Singaparna, Malangbong, lalu ke Wado menuju Ciakar dan dari Ciakar menuju Subang lalu ke Karawang, kita alihkan dulu dari Malangbong ke Limbangan, Nagreg, Cicalengka lalu masuk ke Parakanmuncang untuk menuju Terminal
Ciakar Sumedang," kata Dedi, Rabu (17/2).

Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan embicaraan khusus dengan para penyedia jasa transportasi umum terkait, arena rute bus AKDP tersebut akan menambah jarak dan waktu tempuh. edi menambahkan, solusi untuk mengatasi permasalahan tranportasi ersebut yaitu akan dibuat jalan lingkar Jatigede.

Menurutnya, Jlan ingkar tersebut sangat diperlukan karena selama ini jalur umedang-Wado-Malangbong dan sebaliknya selalu digunakan sebagai jalur lternatif untuk arus mudik lebaran. "Mungkin nanti akan ada penyesuaian tarif, tapi akan kita batasi karena ini kan sipatnya situasional. Di samping itu, arah Malangbong ke Nagreg pasti lebih banyak potensi penumpangnya. Kita akan survei," tukas Dedi.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, menyatakan bahwa banjir di Jatigede tidak terprediksi, karena curah hujan yang
begitu tinggi di Sumedang.

"Ini kan cuaca, jadi tidak terprediksi. Seharusnya memang daerah yang sekarang banjir akan tergenangi bulan April nanti. Karena cuaca jadi lebih cepat," jelasnya.

Aher, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat, memaparkan saat ini tim dari Pemprov terus melakukan pemantauan dan kajian agar banjir tidak meluas. "Langkah-langkah sudadh dilakukan," ujar Aher.

Terkait pembebasan lahan yang masih tertunda, Aher menyatakan bukan dalam pembebasannya. Melainkan proses dan mekanisme pencairan yang masih harus ditempuh sesuai aturan UU yang berlaku.

"Masalahnya itu ada di proses dan mekanisme pencairannya, kalau tidak ada salah ada sekitar 400 KK lagi, itu kebanyakan terbentur dalam dokumen akta bagi waris yang kini menumpuk di Pengadilan Negeri Sumedang," pungkasnya. (EM/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya