Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES hukum terhadap Bupati Ngada Marianus Sae dalam kasus blokade Bandara Tureleo pada 21 Desember 2013, tidak ada kemajuan. Padahal 23 Satpol PP Kabupaten Ngada yang diperintah Marianus untuk memblokade Bandara Tureleo telah divonis bersalah.
"Tidak ada niat dari Kementerian Perhubungan dan Polri untuk menyelesaikan kasus penutupan bandara ini. Bagaimana jika kasus ini terulang lagi," kata Ketua Forum Predator Kabupaten Ngada, Marsianus Makmur di Kupang, Senin (15/2).
Predator ialah lembaga swadaya masyarakat di daerah itu yang selama ini gencar menyuarakan penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Marsianus menilai jika kasus ini dihentikan, mestinya ke-23 Satpol PP tidak dijatuhi hukuman.
"Mereka harus dibebaskan. Pasalnya dengan membiarkan kasus ini hilang begitu saja, akan berdampak terhadap penegakan hukum kasus yang sama di kemudian hari. Jika Marianus Sae tidak dihukum, bebaskan Satpol PP," tandasnya.
Marsianus menduga ada yang tidak beres dalam kasus proses hukum ini. Awalnya penyidik Polda Nusa Tenggara Timur memeriksa Bupati Marianus Sae, tiba-tiba kasus ini diambilalih Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan. Sebaliknya penyidik PPNS Pemprov NTT memeriksa 23 Satpol PP karena melanggar Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 1999.
Belakangan, kata Dia, proses hukum 23 Satpol PP selain menggunakan UU Penerbangan, juga menggunakan Pasal 55 ayat 1-2 KUHP. Dengan menggunakan KUHP, Dia menilai kasus ini bukan lagi bersifat khusus (lex spesialis).
Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast membenarkan awalnya penyidikan kasus penutupan bandara tersebut ditangani polisi. "Kita gelar kasus ini di Bareskrim Polri, Jaksa Agung, dan Kementerian Perhubungan, ternyata kasus ini diatur dalam asas yang berlaku khusus atau lex spesialis sehingga yang memiliki wewenanga menyidik kasus ini adalah PPNS," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan NTT Richard Djami mengaku tidak tahu perkembangan kasus penutupan Bandara Tureleo tersebut. Alasannya penyidikan kasus ini ditangani oleh PPNS Kementerian Perhubungan. "Kita tidak tahu perkembangan kasus ini karena ditangani PPNS di Jakarta," ujarnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved