Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) tidak mempermasalahkan tindakan politikus Partai Gerindra Andre Rosiade yang menjebak PSK berinisial NN di Padang, Sumatera Barat. Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono yang seolah mengamini tindakan Andre.
"Semua orang, masyarakat, seandainya menemukan suatu tindak pidana, misalnya ada copet, ada pencuri, boleh nggak menangkap? Boleh!" tegas Argo di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (7/2).
Namun, lanjut Argo, masyarakat harus segera menyerahkan tersangka tindak pidana untuk diproses oleh pihak kepolisian. "Seandainya ada suatu tindak pidana. Jadi seandainya kemudian dia langsung menangkap, kemudian langsung diserahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
"Contoh, misalnya ada masyarakat yang rumahnya kecurian, dia bisa mendapatkan tersangka itu, bisa menangkap sendiri. Boleh? Boleh! Kemudian diserahkan ke kepolisian atau yang berwajib untuk dilakukan ke proses berikutnya," tandas Argo.
Sebelumnya, Andre diduga menjadi pihak yang menjebak NN lewat aplikasi MiChat. Hal itu dilakukan Andre bersama aparat kepolisian Polda Sumatera Barat untuk membuktikan masih adanya prostitusi online di Padang. Andre menggerebek NN di sebuah hotel berbintang di Jalan Bundo Kanduang Kota Padang, Minggu (26/1).
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu juga angkat suara dalam kasus tersebut. Menurutnya, menjebak merupakan kewenangan yang dimiliki penegak hukum karena sudah masuk domain eksekusi. Penjebakan dengan menyamar, lanjutnya, harus memjnta bantuan pihak kepolisian untuk bertindak dengan cara undercover by.
"Kewenangan penyamaran ini diatur dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang kemudian diubah menjadi Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa kegiatan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dalam Perka Polri ini dapat dilakukan dengan cara Penyamaran (under cover)," kata Ninik dalam keterangan tertulis yang Media Indonesia terima.
Ninik mendesak Polda Sumatera Barat untuk segera mengungkap cara atau proseduer penindakan kasus tersebut yang dinilainya tidak sesuai dengan aturan hukum. Lebih lanjut, ia meminta pihak kepolisian untuk memastikan perlindungan dan memulihkan NN sebagai korban proatitusi daring.
"Menurut saya secara sepintas dari fakta yang terbaca di media, dan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang," tegas Ninik. (OL-4)
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan terdapat dorongan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,
Komjen Ahmad Luthfi belum memutuskan menerima pinangan Gerindra sebagai bakal calon gubernur (cagub) Jateng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved