Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JUMLAH tunggakan iuran BPJS Kesehatan penduduk Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, hingga Desember 2019 mencapai Rp13 miliar. "Ya, banyak sekali yang menunggak hingga jumlahnya sudah mencapai Rp13 miliar," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Yunita Ibnu di Baturaja, Jumat (31/1)
Dia mengemukakan, sejauh ini sekitar 19.652 jiwa masyarakat OKU yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan menunggak membayar iuran hingga Desember 2019 sebesar Rp13 miliar. "Dari 212.542 jiwa masyarakat OKU yang terdaftar di BPJS Kesehatan, sebanyak 19.652 orang yang menunggak iuran, ungkapnya.
Dia tidak mengetahui secara pasti penyebab masyarakat belum membayar kewajiban setiap bulan tersebut. "Kami sendiri belum tahu apa alasan mereka tidak membayar kewajiban tersebut," katanya.
Dari 212.542 jiwa masyarakat OKU peserta BPJS Kesehatan tersebut, 28.755 jiwa diantaranya terdaftar sebagai peserta fasilitas tingkat satu dan 41.434 jiwa terdaftar sebagai peserta fasilitas kesehatan kelas dua. "Untuk yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas tiga jumlahnya paling banyak yakni 142.353 jiwa. Sedangkan sisanya merupakan Peserta Penerima Upah (PPU)," ujarnya. (Ant/OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved