Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Angkutan Sungai dan Penyeberangan Kian Terpuruk

Denny Susanto
28/1/2020 16:57
Angkutan Sungai dan Penyeberangan Kian Terpuruk
Beberapa tahun terakhir banyak pengusaha jasa angkutan sungai dan penyeberangan mengeluhkan tidak mampu membayar gaji para pekerja dan kru.(ANTARA )

PERUSAHAAN jasa angkutan sungai dan penyeberangan di Tanah Air kian terpuruk, akibat belum adanya penyesuaian tarif angkutan dari pemerintah. DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah segera membuat kebijakan untuk menyelamatkan nasib operator jasa angkutan sungai dan penyeberangan ini.

Ketua DPD Gapasdap Jawa Timur, Sunaryo, Selasa (28/1), menegaskan sejak beberapa tahun terakhir banyak pengusaha jasa angkutan sungai dan penyeberangan yang mengeluhkan tidak mampu membayar gaji para pekerja dan kru kapal mereka.

"Kondisi ini disebabkan dalam tiga tahun terakhir belum ada kenaikan atau penyesuaian tarif angkutan dari pemerintah. Padahal biaya operasional kapal terus meningkat," tegasnya.

Para pengusaha jasa angkutan sungai dan penyeberangan menghadapi beban kenaikan biaya pemeliharaan kapal termasuk spare part yang menggunakan kurs dolar, perawatan kapal hingga gaji pekerja atau kru kapal yang setiap tahun meningkatkan menyesuaikan UMP dari pemerintah.

"Belum termasuk kewajiban pengusaha terhadap perbankan. Di sisi lain banyaknya regulasi dan pajak juga memberatkan. Kami meminta pemerintah untuk segera mengatasi masalah ini," tuturnya.

Di Jawa Timur tercatat ada 25 perusahaan operator jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan dengan jumlah kapal hampir 100 kapal. Terbanyak beroperasi pada rute Ketapang-Banyuwangi sebanyak 56 kapal. Jumlah pekerja yang terlibat dalam jasa penyeberangan ini lebih dari 1.000 orang. Terpuruknya usaha jasa angkutan sungai dan penyeberangan ini juga terjadi di seluruh tanah air termasuk Kalimantan Selatan.

Sebelumnya Dewan Penasihat Gapasdap, Bambang Haryo mengatakan pihaknya sudah bertemu langsung dengan pejabat di Kemenko Maritim dan Investasi yang ditugaskan Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut B Panjaitan mengevaluasi tarif.

"Pajabat yang merupakan Staf Ahli Menko Marves itu mengaku tidak mengerti maritim dan baru pertama kali membahas soal penyeberangan. Dia bilang masih menunggu data sehingga belum bisa mengkaji usulan tarif dari Kemenhub," ujarnya.

Keterlibatan Menko Marves dalam evaluasi tarif penyeberangan baru pertama kali, menyusul penerbitan Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Inpres yang harusnya untuk kemudahan usaha, kenyataannya mempersulit usaha dan perizinan.

baca juga: Pulang Dari Taiwan, TKW Asal Tasikmalaya Suspect Virus Korona

Bambang Haryo, mengingatkan agar Menhub segera membereskan evaluasi tarif karena kondisi penyeberangan sudah kritis dan terancam berhenti operasi dalam waktu dekat. Menko Marves juga semestinya mempercepat penetapan tarif sesuai kebutuhan angkutan penyeberangan, sebesar 38%. Ia menambahkan penyesuaian tarif penyeberangan ini akan membuktikan apakah Menhub dan Menko Marves menjalankan visi Presiden Joko Widodo untuk memajukan sektor maritim. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya