Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bangka Belitng (Babel) meminta masyarakat khususnya yang ada di perkotaan untuk waspada terhadap Demam Berdarah Dengue (DMD) saat musim hujan.
Permintaan itu disampaikan Kepala Dinas kesehatan Provinsi Bangka Belitung (Babel), Mulyono Susanto. Ia mengatakan, saat musim hujan tiba, DBD pasti meningkat dan ini sudah diantisipasi sejak bulan September lalu.
Baca juga: Gelombang Tinggi, Pelabuhan di Sulsel Berlakukan Buka Tutup
"Ya jelas musim hujan DBD itu semakin meningkat, dan ini harus kita antisipasi dan waspadai jangan seperti bulan Mei tahun lalu," kata Muljono, Minggu (5/1).
Ia menjelaskan, kasus DBD ini kerap terjadi di daerah perkotaan seperti Kota Pangkalpinang, Sungailiat, dan Tanjung Pandan Belitung. "Kalau di wilayah pesisir kasus DBD-nya justru jarang ya, yang banyak ditemukan kasusnya justru di perkotaan," ujarnya.
Babel, diakui Mulyono, punya target untuk meminimalisir DBD. Tetapi tent masih di bawah rata-rata nasional jika dilihat dari kasusnya.
"Imbauan kita 3M plus, membersihkan, menimbun dan menutup, terus plus-plus, hindari gigitan nyamuk dengan dan jangan lupa periksa jentik dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN)," pungkas Mulyono. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved