Ribuan Polisi Jaga Sidang Ba'asyir

Liliek Dharmawan
09/2/2016 00:00
Ribuan Polisi Jaga Sidang Ba'asyir
()

SIDANG pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, berlangsung, Selasa (9/2). Aparat keamanan menurunkan sedikitnya 1.300 personel untuk mengamankan jalannya sidang.

Bahkan, pengunjung harus melalui empat pos pemeriksaan sebelum bisa ke ruang sidang. Dalam persidangan tersebut, ada sekitar 60 simpatisan Ba'asyir yang berada di halaman PN Cilacap. Mereka berteduh di bawah tenda besar yang diperuntukkan bagi mereka yang tak bisa masuk ke dalam ruang sidang.

Ba'asyir datang ke PN Cilacap dengan pengawalan ketat aparat menggunakan kendaraan baraccuda. Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2011 lalu, karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana bagi pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.

Sejumlah dakwaan yang diarahkan kepada Baasyir antara lain permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.

Dalam persidangan hari ini, Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto menyatakan dokumen berita acara pemeriksaan sidang akan dikirim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, MA yang akan memutuskan apakah permohonan PK Abu Bakar Ba’asyir diterima atau tidak.

"Berkas pemeriksaan ini telah ditandatangani oleh jaksa dan penasihat hukum. Selanjutnya, kita akan kirimkan ke PN Jakarta Selatan. Dari PN Jakarta Selatan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung," kata Nyoto.

Meski demikian, belum diketahui jadwal pasti sidang MA mengenai permohonan PK Abu Bakar Ba’asyir. Dalam sidang di PN Cilacap, Abu Bakar Ba’asyir mengaku memang mengirimkan uang sekitar Rp50 juta untuk pelatihan senjata di Aceh.

"Bahwa latihan senjata di dalam Islam itu hukumnya wajib. Karena ada perintah dari Allah, kita disuruh menghimpun kekuatan untuk membela Islam karena musuh Islam menyerang Islam dengan senjata," kata Abu Bakar Ba’asyir.

Ahmad Michdan, salah satu pengacara Abu Bakar Ba’asyir, mengatakan kliennya mengetahui adanya pelatihan fisik dan militer di Aceh dan telah melanggar hukum. Namun, itu bukan berarti kliennya bisa dijatuhi hukuman dengan menggunakan undang-undang terorisme.

"Pelatihan militer di Jantho itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme, itu hanya melanggar undang-undang darurat bahwa rakyat sipil tidak boleh memiliki senjata api," kata Michdan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya