Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN perwakilan Sumatra Barat menyarankan Bupati Dharmasraya Sutan Riska turun langsung memediasi dugaan pelarangan perayaan Natal di daerah itu.
"Kami baru saja menerima kunjungan koordinasi dari Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang yang didampingi oleh LBH Padang. Mereka menyampaikan keluhan dan permasalahan mengenai dugaan pelarangan perayaan Natal dan Tahun Baru di Dharmasraya dan Sijunjung," ujar Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Kamis (19/12).
Menurut dia berdasarkan kronologi yang dihimpun permasalahan ini pernah juga ditangani oleh Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat yang telah mengeluarkan rekomendasi yang intinya bupati memediasi para pihak untuk bermusyawarah.
"Kami belum tahu apa bupati telah memediasi. Kalaupun ada, sepertinya belum berhasil, gagal membangun dialog dan kesepakatan bagi para pihak. Buktinya, masalah ini muncul lagi," ujarnya.
Ombudsman menerima informasi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah mengundang pengurus Stasi Katolik untuk bermusyawarah. Hasil musyawarah disebutkan agar pihak pengurus membuat pernyataan yang divideokan atau direkam, yang isinya menyatakan pemerintah daerah tidak pernah melarang ibadah dan perayaan Natal, namun ditolak oleh pengurus.
Karena, jelas dia, pihak Pemerintah Nagari tetap melarang ibadah dan perayaan Natal di rumah warga. Akhirnya pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersedia meminjami bus atau mobil yang bisa digunakan agar mereka dapat beribadah di mana saja, asalkan tidak di Jorong Kampung Baru namun tawaran itu juga ditolak.
"Artinya lagi kalau informasi ini benar, sepertinya masih buntu," lanjut dia.
Ia menyampaikan bupati harus bekerja keras untuk ini serta hadir dalam penyelesaian masalah dan tidak hanya memercayakan penyelesaian pada OPD atau pihak terkait namun langsung turun tangan ke nagari, bertemu dengan masyarakat tempat permasalahan itu terjadi.
"Saya yakin cara-cara dialog, musyawarah mufakat yang menjadi ciri di Ranah Minang yang mampu menyelesaikan masalah sehingga tercipta suasana yang kondusif untuk pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal bagi yang merayakan, kata dia.
Ombudsman akan terus memantau persoalan ini, penyelenggara layanan publik wajib memastikan adanya ruang-ruang yang adil bagi seluruh warga negara dalam menjalani keyakinannya agar hak-hak mereka terpenuhi. (X-15)
Baca juga: Pemkab Dharmasraya Bantah Adanya Pelarangan Ibadah Natal
Baca juga: Ini Kronologi Pelarangan Misa Komunitas Katolik di Dharmasraya
Baca juga: Polri: Ini Konsensus Merayakan Natal di Dharmasraya
KAI menerapkan sistem antrean saat pembelian tiket kereta api jarak jauh.
Tak hanya warga beragama Kristen (Protestan dan Kotolik), tetapi umat Muslim (Islam), Hindu, dan Buddha pun berbaur membantu kesuksesan hari raya tersebut.
Pada media sosial X pun menjadi bahan perbincangan warganet, bulan Januari baru saja di jalani setengah bulan lamanya.
Hadiri Perayaan Natal KLHK 2023, Menteri LHK: Internalisasikan Rasa Cinta Kasih Kepada Alam dan Lingkungan
Untuk transaksi nontunai khususnya transaksi digital berbasis QRIS periode Januari-November 2023 tercatat sebesar Rp505,43 miliar atau tumbuh 237,68% (yoy).
Tahun ini, puncak volume pelanggan pada masa angkutan nataru terjadi pada 1 Januari 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved