Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) dengan melakukan penggabungan atau merger sejumlah BPR/BPRS yang dimiliki pemerintah daerah di Sumatra Barat.
Di sisi lain, OJK bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan kerja sama dalam mendorong kemajuan sektor pertanian dengan meluncurkan program Aksi Pangan sebagai bagian dari peningkatan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Sumbar.
Peresmian merger 41 BPR menjadi 17 BPR di wilayah Sumbar dilakukan di Auditorium Istana Sumatra Barat, kemarin, oleh Gubernur Irwan Prayitno bersama Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat. Teguh dalam sambutannya mengatakan OJK terus berupaya untuk melakukan penguatan BPR dan BPRS di seluruh daerah yang diharapkan bisa menjadi ujung tombak dalam pembiayaan UMKM. (RO/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved