Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PESERTA tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kecewa karena dipungut biaya Rp26 ribu hingga Rp30 ribu saat menyerahkan berkas lewat kantor pos.
Ribuan berkas pelamar itu, di bawa ke kantor Pos terdekat,tertempel pos kemudian di bawa oleh pihak pegawai Pos ke kantor BKD. Pada hal kantor BKD dengan kantor Pos hanya berjarak ratusan meter saja.
Anehnya meski pelamar berdomisili di sekitar kantor bupati Manggarai Barat tetap diwajibkan mengirimkan berkas via paket pos. Pada hal
dalam data pengumuman tidak di cantumkan adanya pemungutan biaya.
"Kami pelamar umumnya sangat kecewa dengan pola yang di mainkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di daerah ini. Mereka bersepakat agar ribuan data berkas pelamar, di haruskan kirim lewat kantor pos tak terkecuali. Dan di kenakan biaya Rp26 ribu hingga Rp30 ribu. Dari pusat bebas biaya,'' ujar Muslimin, pelamar formasi Guru.
Hal senada juga di keluhkan Maria Jurmin mengkritik pemerintah setempat telah lalai dalam prosedural. Semisal dari pusat tidak mewajibkan melalui kantor pos bagi yang berada dalam kabupaten domisili. Hal itu sangat pantas jika pelamar berada di luar wilayah.
"Yang anehnya ada biaya pengiriman sehingga di pungut biaya. Ini pungutan berlebel Pos milik BUMN. Mudahan ada syarat itu atau ketentuan itu dari pusat mewajibkan pelamar mengumpulkan berkasnya lewat paket pos. Intinya semua peserta keberatan," tegasnya.
Dia minta agar pihak terkait mengusut yang tidak beres ini atau menteri pusat segerah menegur BKD Manggarai Barat.
"Kalau alasan kantor BKD tidak bisa menampung, di kantor pos lebih kecil ukurannya dari kantor pos. Mustahil karena ini bukan ketentuan dari pusat," ujarnya lagi.
Kepala BKD Sebas Wantung mengaku, pemberkasan peserta melalui kantor pos,merupakan keputusan bersama panitia dan melibatkan forum komunikasi pimpinan daerah(Forkopimda).
"Ada kapolres, kejari dan pejabat daerah," ujarnya.
Dia mengaku ini keputusan bersama forum dan mewajibkan perserta mengumpulkan berkasnya kemudian mengirim lewat kantor pos. Alasan Sebas Wantung, pertama kantor BKD tidak cukup ruang, kedua kesulitan tenaga memverifikasi berkas. Ketiga antisipasi hujan berkas bisa basah.
''Soal biaya pungutan itu kewenangan kantor Pos,'' katanya.
Sebas Wantung juga menyebut tidak ada keputusan menteri mewajibkan peserta ke kantor pos. (OL-11)
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
KPK menduga Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba membeli sejumlah barang bernilai ekonomis menggunakan uang pelicin perizinan tambang di wilayahnya
Dalam rangka menghadapi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, persiapan yang matang menjadi kunci untuk meraih kesuksesan
Penundaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 hingga selesainya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) perlu dikaji.
Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk CPNS di lingkungan sekolah kedinasan maupun CASN secara umum.
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan untuk menghadirkan kepemimpinan digital. Ketiganya adalah struktur digital, kompetensi digital, dan digital culture.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved