Kang Emil Pecat Camat yang KKN

Arief Pratama
02/2/2016 23:27
Kang Emil Pecat Camat yang KKN
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

WALI Kota Bandung Ridwan Kamil berkomitmen memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan kota Bandung. Wali Kota yang akrab dengan dunia sosial media ini mengaku telah memecat satu camat di kota Bandung.

Pemecatan terhadap seorang camat ini, lantaran terbukti melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Meski sudah memberikan informasi tentang rencana pemecatan terhadap, hingga kini, pria yang akrab disapa Emil ini belum mau menyebutkan nama camat tersebut.

"Seorang camat saya pecat hari ini karena terbukti KKN. Nanti Jumat saya kasih tahu. Dulu saya pernah bilang, saya lagi menyelidiki satu pejabat, ternyata terbukti," katanya di Balaikota Bandung, Selasa (2/2).

Emil mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan karena sebelumnya dia telah memberikan pembinaan kepada semua aparat kewilayahan agar meningkatkan kualitas kinerja.

"Satu camat diberhentikan karena telah diberi waktu oleh Pak Wali untuk berintegritas mengejar target ternyata melakukan tindakan-tindakan yang kurang baik. Proses hukum tetap berjalan. Masalahnya ada administrasi di dalam ada macam-macam," paparnya.

Menurut Emil, pemecatan itu sekaligus menjadi peringatan kepada semua pegawai negeri di lingkungan Pemkot Bandung agar tak main-main dengan urusan integritas dan profesionalisme.

"Ini pesan kepada aparat kewilayahan lurah dan camat untuk tidak main-main lagi dalam urusan integritas dan pelayanan," ungkap dia.

Dia menjelaskan, tahun ketiga masa kepemimpinannya akan menjadi momentum bersih-bersih pejabat korup di lingkungan Pemkot Bandung.

"Tahun ini akan banyak pemberhentian pejabat. Kepada para pejabat di Pemkot, saya sudah ngasih waktu dua tahun untuk berubah, profesional, dan mengejar target. Mereka yang khususnya integritasnya ternyata masih melakukan hal negatif siap-siap diberhentikan," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya