Balai POM NTT Sita 30 Jenis Kosmetika Berbahaya

Palce Amalo
02/2/2016 16:17
Balai POM NTT Sita 30 Jenis Kosmetika Berbahaya
(Ilustrasi)

Sepanjang 2015, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Nusa Tenggara Timur menyita 30 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. 13 jenis di antaranya merupakan produk luar negeri dan 17 jenis lagi produk dalam negeri.

"Bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik itu ialah bahan pewarna merah K3 dan Merah K10 (Rhodamin B), asam Retinoat, Merkuri dan Hidrokin," kata Kepala Balai POM Ruth Diana Laiskodat, Selasa (2/2).

Dia mengatakan pewarna merah K3 dan Merah K10 yang sering disalahgunakan pada tata rias (eye shadow, lipstik, perona pipi) memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati. Adapun hidrokino yang banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih atau pencerah kulit, dapat mengakibatkan iritasi kulit, da menimbulkan kulit berwarna kehitaman.

"Efek tersebut mulai terlihat setelah penggunaan selama enam bulan dan kemungkinan bersifat tidak dapat dipulihkan," ujarnya.

Balai POM minta masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik mengandung bahan berbahaya karena berbahaya bagi kesehatan. Ruth mengatakan seluruh temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya telah dilakukan pembatalan izin edar.

Produk kosmetik mengandung bahan berbahaya cenderung meningkat selama lima tahun terakhir. Awalnya ditemukan hanya 0,65%, kemudian meningkat menjadi 0,74%.

"Selama 2015 balai POM juga telah melakukan pengawasan bertarget khusus antara lain operasi Storm VI dengan target kejahatan farmasi yang nilai keekonomian barang sitaannya Rp20,8 miliar," katanya.

Ia menyebutkan operasi sediaan farmasi ilegal yang diedarkan secara online senilai Rp27,6 miliar. Kemudian operasi terpadu dengan sasaran tindak pidana obat dan makanan yang tingkat frekuensi pelanggarannya tinggi mencapai Rp20 miliar. Total barang sitaan senilai Rp68,4 miliar.

Selama tahun 2015 Balai POM juga menindaklanjuti 36 kasus pelanggaran di bidang kosmetik secara pro justitia. Sedangkan untuk kurun lima tahun terakhir terdapat 326 kasus dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi penjara 2-7 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya