Uang Palsu Marak Beredar Di Sukabumi

Benny Bastiandy
02/2/2016 15:18
Uang Palsu Marak Beredar Di Sukabumi
(ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menyita sebanyak 1.116 lembar uang palsu senilai Rp55.800.000 di Kecamatan Sukalarang. Uang palsu lembaran Rp50 ribu itu disita dari tangan MM, warga Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dan SS, warga Kabupaten Cianjur. Saat ini polisi masih memburu R, pelaku lain yang diduga menjadi otak peredaran uang palsu tersebut.

"Ada indikasi peredaran uang palsu di Kecamatan Sukalarang. Wilayah itu memang terbilang rawan peredaran uang palsu karena terdapat banyak pabrik serta warung," kata Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Diki Budiman, Selasa (2/2).

Indikasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan. Hasil pengembangan, polisi menangkap MM, yang sempat membeli barang dengan satu lembar uang palsu tersebut.

"Uang kembalian yang sudah dibelikan itu kemudian disetorkan MM kepada R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Diduga R ini merupakan otak peredaran dan pembuat upal," tutur Diki.

Dari pengakuan tersangka aksinya sudah dilakukan cukup lama. Namun berapa jumlah uang yang sudah diedarkan belum bisa dipastikan.

"Dari pengakuan MM kita kembangkan sehingga mengarah kepada SS yang merupakan warga Cianjur. Kita tangkap SS di rumahnya dan menyita barang bukti berupa uang palsu setengah jadi. Dari tersangka MM dan SS kami menyita 1.116 lembar diduga uang palsu senilai Rp55.800.000," bebernya.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Udang Nomor 17/2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

MM mengaku baru mengambil uang palsu tersebut dari SS. Uang senilai Rp55.800.000 itu diganti dengan uang asli senilai Rp18.000.000. "Belum saya edarkan uangnya," terang MM. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya