Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/2) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika sabu seberat 22 kilogram. Kedua terdakwa adalah anggota non aktif Polsek Sedati, Sidoarjo Aiptu Abdul Latif dan teman wanitanya, Indri Rahmawati.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferdinandus, disebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, dan sengaja mengedarkan narkoba. Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis hukuman mati yang diterima Indri Rahmawati, lebih berat dari yang diajukan Karmawan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya yaitu hukuman seumur hidup.
"Karena itu tidak ada keraguan bagi majelis untuk menjatuhkan vonis hukuman mati bagi kedua terdakwa," kata Majelis Ferdinandus.
Hal yang memberatkan Abdul Latief adalah sebagai penegak bukannya memberantas peredaran narkotika tapi justru terlibat, memiliki, menyimpan, menjual, dan mengedarkan narkoba.
Terhadap putusan itu, kedua terdakwa terlihat tegar dan menyatakan banding. "Kami sepakat mengajukan banding. Hukuman ini terlalu berat," kata Yuliana, kuasa hukum Indri dan Sholikhah, kuasa hukum Abdul Latif.
Kedua terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 25 Mei 2015. Indri ditangkap di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo. Setelah itu polisi menangkap Abdul Latif di tempat kosnya.
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 13 kilogram yang sudah dibungkus dan satu paket sabu seberat 9 kilogram. Diketahui, sebelum tertangkap Latif baru mengambil sabu seberat 50 kilogram dan melakukan pengiriman ke beberapa lapas di Jawa Tengah dengan komisi Rp50 juta. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved