Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Sulitnya mendapatkan surat izin penangkapan ikan (SIPI) terutama untuk kapal di atas 30 grosston (GT), membuat kapal-kapal penangkap ikan di kawasan pantura Pulau Jawa masih sandar di pelabuhan-pelabuhan. Akibatnya, ribuan nelayan menganggur karena tidak bisa melaut.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat menganggur, para nelayan memilih alih profesi seperti kuli bangunan, penarik becak, buruh kasar dan profesi lainnya. Bahkan sebagian nekat bertindak kriminalitas.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pati Rasmijan mengatakan pengurusan surat izin penangkapan ikan sudah ada lampu hijau. Namun kenyataan di lapangan masih banyak kendala sehingga terkesan sulit sehingga dari ratusan kapal yang ada, baru beberapa melakukan pengurusan dengan menyerahkan kelengkapan administrasinya kepada Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) setempat.
Menurut Rasmijan, saat ini pihak terkait baru melakukan cek fisik kapal. Namun ia belum bisa memastikan kapan penyelesaian proses surat izin tersebut.
"Kondisi ini membuat para nelayan tidak bergarah dan trerpaksa menganggur, bahkan mesin kapal mulai rusak," kata Rasmijan.
Bupati Pati Haryanto mengaku sangat priharin dan berupaya mencari jalan keluar karena proses izin kapal diatas 30 GT di Kementerian Kelautan dan Perikanan prosesnya cukup lama. Haryanto menyatakan telah berupaya melaporkan kondisi yang terjadi ke Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.
"Bisa dibayangkan tingkat pengangguran yang terjadi, karena setiap kapal ikan mempekerjakan 35 ABK," tambahnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Pekalongan. Ratusan kapal nelayan di atas 30 GT mangkrak karena perpanjangan SIPI tidak bisa dikeluarkan terganjal Peraturan Menterin (Permen)Permen KP No 57 tahun 2014.
"Sebanyak 30 persen dari 700 kapal penangkap ikan di Kota Pekalongan kini menganggur karena kesulitan memperoeh perpanjangan SIPI," kata Ketua Asosiasi Purse Seine Indonesia (API) Kota Pekalongan Mufid.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jawa Tengah Muhammad Safriadi sebelumnya mengungkapkan adanya peraturan Menterin Kelautan dan Perikanan yang tertuang dalam Permen KP No.2 2015 mengakibatkan ketatnya perizinan untuk operasional kapal sehingga 1.062 kapal dikandangkan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, demikian Muhammad Safriadim mengharuskan semua kapal untuk melakukan ukur ulang jika akan mengajukan izin perpanjangan, sehingga kebijakan tersebut dinilai sangat memberatkan dan menyulitkan nelayan. "Pada 2015, 492 kapal yang tidak bisa melaut karena SIPI habis," tambahnya.
(OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved