Surat Suara di 20 TPS Halmahera Selatan Hilang

Burhanuddin Arsyad
26/1/2016 16:01
Surat Suara di 20 TPS Halmahera Selatan Hilang
(ANTARA/izaac mulyawan)

Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghitung ulang suara pilkada Kabupaten Halmahera Selatan di 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bacan, ternyata tidak bisa penuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara. KPU Malut hanya dapat menghitung surat suara dari delapan TPS karena surat suara di 20 TPS lainnya hilang.

Dari enam kotak suara yang dihadirkan pada pleno perhitungan suara ulang yang pada Senin (25/1) hingga Selasa (26/1) di Hotel Bella Amara Ternate, ternyata KPU Malut hanya menemukan surat suara dari delapan TPS saja, sementara kertas suara dari 20 TPS tidak ada dalam kotak suara.

Kertas suara dari delapan TPS yang ada adalah TPS 2. TPS 3 dan TPS 5 Desa Labuha. TPS 1 dan 2 Desa Amasing Kota. TPS 1 dan 2 Desa Amasing Kali, dan TPS 2 Desa Hidayat. Sementara suara dari 20 TPS yang hilang berasal dari Desa Simatinggi, Kaputusang, Somae, Belang Belang, Indomut, Awanggo, Amasing Kali, Amasing Kota Utara, Amasing Kota dan Desa Marabose.

“Memang setelah kami buka enam kotak suara dari Kecamatan Bacan, ternyata yang ada hanya surat suara dari delapan TPS saja. Padahal Kecamatan Bacan memiliki 28 TPS. Perintah Mahkamah Konstitusi harus kami jalankan meskipun suara yang ada hanya delapan TPS saja,” kata Ketua KPU Malut Sahrani Somadayo.

Menurut Sahrani seluruh kotak suara dari Halmahera Selatan telah diambil KPU Malut dan dibawa ke Ternate. Pengambilan tersebut dilakukan setelah lima komisioner KPU Halmahera dinonaktifkan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi karena terjadi perubahan angka perolehan suara di tingkat PPK, yang diduga melibatkan lima komisioner tersebut.

Akibat perubahan angka tersebut, jumlah suara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati berambah dan jumlah pasangan lainnya berkurang. KPU Malut sempat mengalami kendala saat akan melakukan pemindahan kotak suara, karena dihadang massa pendukung salah satu pasangan calon. KPU Malut baru biss membawa kotak suara ke Ternate setelah mendapat bantuan Polda Malut dan Polres Halmahera Selatan.

“Saat pengambilan kotak suara dari KPU Halmahera Selatan ada saksi dari bawaslu dan polisi. Begitu juga saat tiba di tempat penyimpanan di KPU Malut selalu di jaga oleh polisi sehingga tidak mungkin surat tersebut hilang ditangan KPU Malut,” jelas Sahrani.

Dari hasil perhitungan tersebut pasangan nomor urut satu Amih Hi Ahmad–Jaya Lamusu ungul dengan memperoleh 1.230 suara disusul pasangan nomor urut empat Bahrain Kasuba–Iswan Hasyim 924 Suara. Pasangan nomor urut dua Ponsen Sarfa–Sagaf 458 suara dan pasangan nomor urut tiga Rosihan Jafar-Beny Parengkuan.

Meskipun KPU Malut telah melaksanakan perintah MK namun menurut Sahrani, pemenang Pilkada Halmahera Selatan belum bisa ditentukan dari hasil hitung ulang tersebut. “Belum ada pemenang. Kita tunggu apa perintah MK selanjutnya.” (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya