Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim sidang perburuan gading gajah di Pengadilan Pangkalan Kerinci-Kabupaten Pelalawan telah memutus empat terdakwa pemburu gajah masing-masing dengan hukuman 2,5 tahun penjara, denda 20 juta rupiah dan subsider 3 bulan penjara. Namun, Fadli, otak utama aksi perburuan gajah tersebut masih bebas.
Dalam sidang putusan, Hakim Ketua Bangun Sagita Rambe membacakan fakta-fakta persidangan antara lain Fadli meminjamkan satu unit senjata api laras panjang dan memberikan dana perburuan gajah tersebut.
Wakil Koordinator Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau) Made Ali di Pekanbaru, Minggu (24/1) mengatakan penyidik Polda Riau harus segera menetapkan Fadli sebagai tersangka karena dalam fakta persidangan Fadli adalah orang yang meminjamkan senjata api yang digunakan untuk berburu dan yang mendanai perburuan di Desa Segati Kecamatan Langgam-Pelalawan pada awal Februari 2015.
"Kekecewaan terhadap putusan sidang di Bengkalis tahun lalu yang hanya menjatuhkan hukuman satu tahun kepada Fadli pada kasus perburuan di wilayah Bengkalis harusnya dapat menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk menetapkan Fadli sebagai terdakwa bukan hanya sebagai saksi," ungkapnya.
Ketua HIPAM (Himpunan Penggiat Alam) Duri Zulhusni Sukri mengatakanmengapa mekanisme hukum tidak dapat menjerat Fadli sebagai terdakwa dalam kasus ini baik dalam proses penyidikan maupun persidangan.
"Ini menjadi bukti ketidakseriusan penegak hukum terkait dalam mendukung upaya penyelamatan gajah Sumatera yang terancam punah karena membiarkan pelaku utama bebas dari jeratan hukum," jelasnya.
Menanggapi pertanyaan forum penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Fadli sebagai tersangka dalam tindak kejahatan perburuan tiga ekor gajah di Pelalawan. (RK/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved