Anggota DPR Tolak Lapindo Mengebor di Tanggulangin

(HS/Ant/N-2)
23/1/2016 11:25
Anggota DPR Tolak Lapindo Mengebor di Tanggulangin
(ANTARA/Umarul Faruq)

ANGGOTA Komisi VII DPR menolak dengan tegas rencana pengeboran sumur gas baru milik Lapindo Brantas Inc di Desa Kedung Banteng, Kecamat­an Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Lapindo diminta mengebor di tempat aman yang berjauh­an dengan lokasi semburan lumpur panas di Kecamatan Porong, Sidoarjo. Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkapkan jarak semburan lumpur La­pindo di Porong dengan sumur Lapindo yang akan dibor di Tanggulangin (TGA-6) hanya sekitar 2,5 kilometer.

Penolakan itu disampaikan 12 anggota Komisi VII DPR dalam pertemuan dengan SKK Migas, Lapindo Brantas, penjabat Bupati Sidoarjo, dan dinas terkait di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, kemarin.

Penolakan antara lain diungkapkan anggota Komisi VII DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaikhul Islam. "Saya sebagai wakil rakyat dari Sidoarjo menyatakan menolak rencana pengeboran sumur baru Lapindo. Kami meminta pengeboran itu dibatalkan dan jangan ada pengeboran baru," tegas Syaikhul.

Apalagi lokasi rencana pengeboran sumur gas La­pindo di Desa Kedung Banteng sangat berdekatan dengan permukiman warga.

Maka, sudah seharusnya rencana pengeboran tersebut dibatalkan. Atau, menurut dia, Lapindo sebaiknya mencari lokasi lain yang aman seperti di laut.

Dia juga mengingatkan La­pindo untuk tidak menggunakan dalih pemenuhan kebutuhan gas rumah tangga di Kota Surabaya dan Sidoarjo untuk ngotot mengebor.

Itu disebabkan kebutuhan gas rumah tangga tersebut relatif kecil, hanya 2 juta kaki kubik gas per hari. Padahal, saat ini Lapindo masih bisa memproduksi 6 juta kaki kubik per hari.

Presiden Lapindo Brantas Inc Tri Setya Sutisna mengaku belum memikirkan solusi selanjutnya apabila pengeboran sumur baru mereka benar-benar dibatalkan.

Sebagai kontraktor kontrak kerja sama yang ditunjuk SKK Migas untuk pengeboran sumur gas, Lapindo mengaku akan taat hukum dan taat aturan. (HS/Ant/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya