Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Riau, Kamis (21/1) menghukum empat terdakwa kasus perburuan gajah sumatra masing-masing penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara. Namun pemodal sekaligus penampung serta pemilik senjata api yang digunakan dalam perburuan tersebut justru bebas dan hanya berstatus saksi.
Vonis dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Bangun Sagita Rambey, dengan anggota Nurrahmi dan Wanda Andriyenni, itu hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Mulyani Anom yaitu hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan subsider 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta.
"Terdakwa masing-masing secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama mengakibatkan punahnya satwa langka. Hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara," ungkap Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey saat pembacaan vonis.
Majelis hakim mengatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati jo Pasal 55 KUHP.
Empat terdakwa masing-masing Ari yang berperan sebagai eksekutor penembak gajah. Kemudian tiga terdakwa lainnya Ishak, Herdani, dan Anwar berperan mencincang dan mengambil gading gajah.
Dari hasil persidangan itu juga terungkap bahwa pemodal dan penampung gading hasil kegiatan perburuan gajah adalah Fadly. Namun Fadly yang juga anggota Perbakin itu hanya dijadikan sebagai saksi dalam sidang di PN Pelalawan dan selalu mangkir dalam setiap persidangan.
Fadly bersama keempat terdakwa tersebut merupakan bagian dari tujuh orang komplotan pemburu gajah yang beraksi di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Tebo (Jambi). Mereka tertangkap jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Disremkrimsus) Polda Riau pada Februari 2015 dengan barang bukti senapan kayu dan 60 butir peluru. Kemudian empat gading gajah masing-masing panjang 1,8 meter, 40 sentimeter (cm), dan 30 cm, serta 20 cm.
Menanggapi vonis hukuman tersebut, juru bicara World Wild Fund for Nature (WWF) Riau Syamsidar mengatakan pihaknya berharap penegak hukum dapat mengembangkan proses hukum kepada pemodal dan pemilik senjata api yang terlibat dalam kejahatan satwa ini.
"Kami berharap penegak hukum dapat memproses pemodal dan pemilik senjata api dalam kasus satwa ini," tegas Syamsidar. (RK/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved