Masyarakat Aceh akan Gugat Mendagri Terkait Kawasan Leuseur

Putri Rosmalia Octaviyani
20/1/2016 16:57
Masyarakat Aceh akan Gugat Mendagri Terkait Kawasan Leuseur
(ANTARA/Regina Safri)

Masyarakat Aceh, yang diwakil para tokoh, pemerhati lingkungan, hingga masyarakat adat akan mengajukan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/01). Gugatan tersebut terkait pembiaran atas pemberitahuan dan permohonan evaluasi qanun atau peraturan daerah Aceh Nomor 19 Tahun 2013 yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Aceh.

Tidak disertakannya Kawasan Ekosistem Leuseur (KEL) dalam lima Kawasan Strategis Nasional (KSN) dianggap warga sebagai bentuk pengabaian dan usaha eksploitasi kawasan Leuseur. Hal tersebut menimbulkan potensi teganggunya kelestarian alam, masyarakat adat, dan ekologi di kawasan KEL serta wilayah-wilayah sekitarnya. Selain itu, hal tersebut juga akan meningkatkan intensitas resiko bencana.

"Mendagri telah membiarkan Gubernur dan DPR Aceh untuk menentukan qanun tanpa terlebih dahulu mempertimbangkam hasil evaluasi yang dilakukan Kemendagri atas rancangan qanun Aceh 2013--2033," ujar kuasa hukum warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat, Nurul Ikhsan, di Jakarta, Rabu (19/1).

Qanun Nomor 19 tersebut dikatakan Ikhsan telah secara resmi ditetapkan oleh Gubernur dan DPR Aceh pada 31 Desember 2013. Selanjutnya diundangkan pada 3 Maret 2014. Penetapan tersebut juga dilakukan tanpa adanya keterbukaan dan upaya pelibatan masyarakat dalam penyusunannya.

"Padahal jelas sesuai UU RI No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dikatakan penyelenggaraan penataan ruang dilakukan pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat," tambahnya.

Salah satu warga Aceh Selatan yang turut melakukan gugatan, Sarbunis, mengatakan akibat tidak disertakannya KEL dalam KSN hingga saat ini telah menimbulkan dampak langsung kepada warga. Dua perusahaan tambang yang telah beroperasi pada 2012 hingga 2014 lalu telah berdampak pada terjadinya banjir pada warga di beberapa kabupaten.

"Banjir sudah menimpa kami sejak ada aktivitas tambang. Meskipun sudah berhenti tapi dampaknya masih terus berlanjut," ujar Sarbunis.

Ia juga mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya dan kuasa hukum, diketahui saat ini telah terdapat 23 izin usaha tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah Aceh di KEL. Izin tersebut akan dapat digunakan selama perubahan terhadap qanun belum dilakukan.

"Bayangkan dua saja kami sudah kena dampak, apalagi kalau semua akhirnya beroperasi," tambahnya. (Pro/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya