Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
STASIUN Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, memusnahkan barang impor berupa daging, buah-buahan dan bibit tanaman yang masuk secara ilegal ke Tanjungbalai Karimun melalui pelabuhan internasional maupun pelabuhan Roll On Roll Off (Roro) di Parit Rampak, Rabu (14/8) sore.
Barang yang terindikasi sebagai pembawa hama tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator. Daging dan buah-buahan ilegal tersebut masuk ke Karimun dibawa secara perorangan melalui pelabuhan, karena ketidaktahuan mereka untuk mengurus surat perizinan.
Kepala Stasiun Karantina Kelas II Tanjungbalai Karimun, Priyadi mengatakan komoditas yang dimusnahkan terutama daging kerbau impor berasal dari India, buah-buahan dan bibit sawi dari Malaysia. Selain itu, masih ada bibit lainnya yang turut diamankan petugas, hanya saja karena kondisinya sudah kering jadi tak ikut dibakar menggunakan mesin incenerator.
"Komoditas daging dan buah-buahan yang kami musnahkan sekarang adalah hasil tegahan dalam kurun waktu Oktober 2018 hingga Agustus 2019. Dalam
kurun waktu itu, terjadi kenaikan jumlah kasus yang kami tangani. Selain itu, ada juga barang limpahan dari Bea cukai sebanyak 80 kilogram," terang Priyadi, Kamis (15/8).
Secara frekuensi untuk 2019, penahanan sejumlah komoditas impor ilegal yang dilakukan petugas naik sebesar 70% atau 81 kali penahanan. Kemudian ada juga penolakan sebanyak 8 kasus komoditas seperti sosis, daging ayam, dan bawang. Di Karimumn tidak ada perusahaan importir daging. Semua pedagang daging berjualan di pasar tradisional.
Maka masuknya daging kerbau dari India tersebut melalui Batam dan dibawa ke Karimun menggunakan agen. Jika masuknya memiliki izin, maka daging tersebut merupakan komoditas legal.
baca juga:Jawa Tengah Miliki Pengolah Sampah Plastik
"Di Karimun tidak ada yang punya izin impor. Jadi, selama ini daging-daging yang masuk ke Karimun itu didatangkan dari Batam. Masuknya daging tidak dilarang secara penuh, ada daging yang masuk melalui Bulog (itu memiliki izin). Dari Bulog kemudian disebar, ada yang dibawa masuk ke Pekanbaru dan Batam," ujarnya.
Total komoditas yang dimusnahkan Stasiun Karantina Kelas II Tanjungbalai berupa 310,24 kilogram daging sapi beku, 29 kilogram bibit sayur sawi, 167,03 kilogram jeroan dan daging unggas, 38 kilogram buah-buahan dan juga 14 batang bibit tanaman. Pemusnahan itu dihadiri sejumlah dinas terkait di Pemkab Karimun. (OL-3)
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Balai Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved