Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BUPATI TEGAL, Jawa Tegal, Umi Azizah, mengingatkan para kepala desa (kades) menggunakan Dana Desa (DD) yang digelontorkan Pemerintah Pusat ke seluruh desa tidak digunakan untuk selingkuh. Terlebih digunakan untuk menikah lagi tanpa sepengetahuan istri yang pertama.
Umi menuturkan tahun ini seluruh desa di Kabupaten Tegal mendapatkan DD yang nominalnya cukup besar. Mulai dari Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Karena itu, Umi mewanti-wanti kepada seluruh kades supaya dana tersebut dikelola dengan baik.
"Jangan sampai uang itu digunakan untuk selingkuh, termasuk untuk nikah lagi," ujar Umi, Kamis (11/7).
Umi menjelaskan kasus pengelolaan DD yang salah sudah banyak contohnya di Kabupaten Tegal. Mereka terpaksa berhadapan dengan aparat penegak hukum. Bahkan ada juga yang saat ini masih menjadi buronan polisi.
Bupati Umi tidak ingin kejadian itu terulang kembali. Seluruh kades diharapkan patuh terhadap aturan pengelolaan DD. Tak terkecuali dengan Alokasi Dana Desa (ADD) serta bantuan dari Pemerintah Provinsi Jateng.
"Kalau dikelola dengan baik, saya yakin masyarakat akan senang," ucapnya.
Baca juga: Presiden Puji Pengelolaan Dana Desa di Desa Kutuh, Bali
Selain pengelolaan DD, bupati juga berpesan kepada para kades supaya dapat melayani masyarakat dengan baik dan peduli terhadap warga yang kurang mampu.
"Jika ada warga miskin, sebaiknya langsung dibantu. Jika ada warga penyandang difabel, pemerintah desa juga harus bisa berperan," katanya.
Menurut Umi, untuk menangani hal itu, tidak seharusnya kades lapor ke bupati.
"Kades harus bisa eksekusi. Kades harus selalu hadir dalam problematika warga. Jangan selalu lapor bupati," pungkasnya. (A-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved