Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mengemas minuman keras (miras) lokal untuk dijual bebas di pasaran dengan nama Sophia atau Sopi Asli.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) produksi sopi dilakukan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Fredrik Benu bersama Gubernur NTT Viktor Laiskodat di Kota Kupang, NTT, Senin (1/4).
Sophia diluncurkan setelah lolos uji lab di Laboratorium Biosains Undana, kemudian diproduksi oleh oleh salah satu unit usaha di universitas negeri tersebut. Sedangkan penjualan dan pemasaran minuman tersebut akan ditangani oleh salah satu pengusaha lokal.
Viktor Laiskodat mengatakan Sophia mulai produksi Juni 2019 sebanyak 2.000 botol dengan kadar alkohol 45%. Namun, untuk kebutuhan perjamuan, kadar alkohol hanya 5%. Kadar alkohol sebesar itu masih di bawah minuman Pai Ciu asal Tiongkok sebesar 50%, dan di atas kadar alkohol vodka sebesar 40%.
Menurutnya, Sophia akan dikemas menarik untuk persiapan penjualan ke luar negeri seperti Timor Leste dan Australia. "Mimpi kita dengan taste terbaik, harga satu botol Rp1 juta," ujarnya.
Adapun bahan baku Sophia berasal dari sopi, minuman yang selama turun-temurun diproduksi masyarakat di pedalaman Pulau Timor dan Rote. Kadar alkohol sopi bervariasi antara 60% hingga 98%. Sedangkan sopi merupakan hasil pemurnian dari nira atau hasil sadapan pohon lontar melalui cara destilasi.
Saat ini, Universitas Nusa Cendana telah mengembangkan tiga jenis Sophia, dan dua jenis sudah siap untuk produksi, sedangkan satu jenisnya masih dalam pengembangan agar bisa setara dengan dua jenis lainnya. "Saya sudah coba tiga jenis sopi yang dibuat oleh Undana. Dua rasanya enak dan beda dengan sake dari Jepang," kata Viktor.
Minuman keras lainnya di NTT yang juga diproduksi dan dijual bebas di masyarakat seperti peci (peneraci) di Pulau Sumba dan Moke di Flores. Setelah Sophia berkembang, menurut Laiskodat, minuman keras di moke dan peci juga bisa diolah lagi menjadi Sophia.
Baca juga: Pemprov NTT Atur Produksi dan Tata Niaga Minuman Beralkohol
Rektor Undana Fredrik Benu mengatakan Sophia menjadi cikal bakal Undana untuk melanjutkan kontrak kinerja bersama pemerintah daerah terutama dalam rekayasa teknologi di Nusa Tenggara Timur. "Ini bagian dari upaya percepatan pengembangan industri lokal berkarakter lokal," ujarnya. (X-15)
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved