Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mengirim staf ke Surabaya, Jawa Timur, untuk mengecek pengungkapan jaringan penyelundupan bayi komodo oleh kepolisian daerah setempat.
"Kami langsung merespon informasi mengenai pengungkapan jaringan perdagangan satwa komodo itu dengan mengirim salah satu kepala bidang ke sana," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Wayan Dharmawa kepada wartawan di Kupang, Rabu (27/3).
Wayan menyebutkan pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Polda Jawa Timur mengenai kebenaran pengungkapan jaringan penyelundupan 41 komodo ke luar negeri. Sesuai informasi, komodo-komodo tersebut diambil dari Flores dengan harga bervariasi mulai Rp6-8 juta dari tangan pertama, kemudian dari tangan kedua dengan harga Rp15-20 juta.
Sebelum berangkat ke Surabaya, lanjut Wayan, petugas akan bertemu untuk mendapat pengarahan dari Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Wakil Gubennur Josef Nae Soi.
Baca juga: Tidak Ada Penutupan Taman Nasional Komodo
Pemerintah daerah juga segera mengecek izin maupun larangan perdagangan satwa untuk mendapatkan informasi detail mengenai kasus penyelundupan komodo tersebut.
"Kami melakukan langkah-langkah untuk penyelamatan komodo," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Laiskodat meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar pemerintah daerah lah yang mengelola komodo di Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Pemerintah daerah berniat mengelola kawasan itu khususnya untuk membenahi habitat komodo, memperketat pengamanan lantaran terjadi pencurian makanan komodo dan anak komodo, memperketat arus wisatawan dan menetapkan tarif baru untuk wisatawan. Namun, usulan pemerintah daerah itu sampai saat ini masih dibahas di Kementerian LHK.(OL-5)
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved