Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, Jawa Barat, menerbitkan sebanyak 9 KTP elektronik (KTP-e) bagi warga negara asing selama kurun waktu tiga tahun terakhir. KTP-e itu diterbitkan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Jadi kalau menurut data yang ada di kami, dalam data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, jumlah WNA itu ada 16 orang. Sementara yang sudah membuat KTP WNA dari 2015-2018 itu ada 9 orang," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, Asep Muliasutisna, Selasa (5/3).
Ke-9 WNA itu di antaranya berasal dari Thailand, Arab Saudi, Inggris, Tiongkok, dan Nepal. Asep menuturkan tidak semua WNA bisa mendapatkan KTP-e. Namun secara administrasi mereka harus memenuhi berbagai persyaratan.
"Pertama itu kita menerima Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara) yang dikeluarkan dari Imigrasi. Kitas ini harus lima kali diterbitkan dulu pihak Imgrasi. Setelah itu baru (WNA) itu mendapatkan Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap). Setelah kami mendapatkan Kitap, baru bisa mengeluarkan KTP WNA," terang Asep.
Untuk masa berlaku KTP sendiri disesuaikan dengan lama tinggal WNA tersebut di suatu daerah. Setelah habis masa berlakunya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhak menarik kembali KTP tersebut.
"Status WNA itu kebanyakan bekerja sebagai karyawan di perusahaan-perusahaan swasta," tuturnya.
Baca juga: Ratusan WNA Pemilik KTP-e di Jateng Dipastikan Tidak Masuk DPT
Asep menuturkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak berani mengeluarkan KTP bagi WNA yang memang belum memenuhi persyaratan administrasi. Satu di antaranya syarat memiliki Kitap.
"Kalau yang masih memiliki Kitas tidak bisa mendapatkan KTP WNA," ucapnya.
Asep pun memastikan WNA yang memiliki KTP elektronik tidak bisa menggunakan hak memilih pada Pemilu. Apalagi dalam KTP sudah terlihat jelas perbedaannya.
"WNA tidak berhak mencoblos. Yang berhak memilih itu WNI. Secara fisik memang tidak ada perbedaaan antara KTP WNA dan WNI. Pembedanya dari tulisan saja. Kalau WNA itu menggunakan bahasa Inggris. Misalnya jenis kelamin disebut male atau female dan lainnya," pungkasnya. (OL-3)
BAKAL calon gubernur (bacagub) dari Partai NasDem, Ilham Akbar Habibie, optimis akan terus mendapat dukungan untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
LEBIH dari 15.000 orang mendaftar di pelatihan Jabar Digital Academy (JDA). Dari jumlah tersebut, lebih dari 12.000 di antaranya belum pernah mengikuti pelatihan digital sebelumnya.
BAKAL calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) dari Partai NasDem Ilham Akbar Habibie gencar turun ke akar rumput.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) meminta Ridwan Kamil menaikkan lagi elektabilitas di Jawa Barat sebanyak delapan persen.
PKB mengaku ada usulan dari kader agar mengusung politikus PPP Sandiaga Salahuddin Uno sebagai bakal calon gubernur (cagub) pada Pilgub Jawa Barat 2024.
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Tim investigasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), telah berada di Morowali, untuk mengusut peristiwa kebakaran dan ledakan tungku pengeloahan nikel PT ITSS.
sebelum dilaporkan meninggal dunia, pekerja PT ITSS itu dirujuk dari klinik PT IMIP lalu dirawat di ruang Intensif Care Unit (ICU) karena mengalami luka bakar yang serius di sekujur tubuhnya.
Saat dilakukan perbaikan itu, tungku terbakar dan meledak sekitar pukul 05.30 WITA sehingga mengakibatkan 59 karyawan yang bekerja di lokasi menjadi korban.
Berbondong-bondongnya TKA terutama asal Tiongkok diduga menjadi bagian dalam perjanjian investasi.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memaparkan sejumlah strategi untuk menjamin penyerapan tenaga kerja lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved