Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Ahmad Dhani bukan Kriminalisasi

Micom
07/2/2019 12:38
Kasus Ahmad Dhani bukan Kriminalisasi
(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

PROSES hukum yang dihadapi Ahmad Dhani dalam kasis pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya harus dihormati semua pihak. Hal itu diungkapkan Jubir TKN Jokowi-Amin, Ace Hasan Syadzily, Kamis (7/2).

"Ahmad Dhani harus melalui due process of law. Institusi Pengadilan  harus kita hormati karena itu bagian dari lembaga kekuasaan hukum yang tidak perlu dilakukan tekanan dan intervensi," ujarnya.

Ingat, imbuh Ace, pengadilan itu adalah bagian dari kekuasaan hukum yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk Presiden sekalipun.

Baca juga: Ahmad Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik

"Pengadilan itu memiliki kemandirian dan independen dalam memutuskan suatu keputusan hukum. Sudah seharusnya kita hormati proses hukum tersebut. Oleh karena itu, sangat keliru jika kasus yang dialami Ahmad Dhani sebagai kriminalisasi hukum dan berupaya dilakukan tekanan di luar pengadilan," pungkasnya.

Ahmad Dhani didakwa dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2). (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya