Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyatakan bahwa tata kelola dana desa yang digelontorkan sejak 2015, makin membaik dari tahun ke tahun.
"Dari tahun ke tahun tata kelola dana desa terus membaik. Hal itu bisa dilihat dari penyerapan dana desa yang juga terus meningkat," kata dia di Jakarta, Rabu (6/2).
Ia menjelaskan pada tahun pertama penyaluran dana desa, 82,72% dari Rp20,67 triliun dana yang disediakan dapat terserap. Itu berkat komitmen kuat dari seluruh perangkat desa, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan dukungan pendampingan yang terus ditingkatkan oleh pendamping desa serta dukungan penegak hukum.
Baca juga: Rp304 Miliar Dana Desa di Kalsel Tidak Terserap
Menurut data pemerintah, pada 2016 pemerintah menyediakan Rp46,98 triliun dana desa dan tingkat penyerapan sampai 97,65%, dan pada 2017 hingga 98,54% dari Rp60 triliun dana desa yang dialokasikan. Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan Rp60 triliun dana desa dan sekitar 99% di antaranya terserap.
"Saya optimis, dana desa tahun ini penyerapannya akan lebih baik lagi," kata Eko. Ia menjelaskan bahwa setelah pemerintah mengucurkan dana desa, desa-desa di Indonesia mampu membangun infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan mendukung kegiatan ekonomi warga desa. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved